Vaksinasi Covid19

Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Salah Satunya Usia Kehamilan di Atas 13 Minggu

Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.

thebreastcaresite
Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil divaksin Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil disuntik vaksin Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca juga: 10 Pegawai KPK Meninggal Akibat Covid-19 Hingga 31 Juli 2021, 436 Orang Positif

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Baca juga: JPU Belum Eksekusi Pinangki karena Sibuk, Boyamin Saiman: Sejak Ada RI Juga Tiap Hari Banyak Kerjaan

Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa divaksin Covid-19 :

1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.

2. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan menerima vaksin.

3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.

Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin.

Jika iya, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

5. Jika memiliki penyakit penyerta Jantung DM, Asma, Penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, penyakit ginjal kronik, penyakit hati dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved