Vaksinasi Covid19
Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Salah Satunya Usia Kehamilan di Atas 13 Minggu
Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil disuntik vaksin Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Baca juga: 10 Pegawai KPK Meninggal Akibat Covid-19 Hingga 31 Juli 2021, 436 Orang Positif
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Baca juga: JPU Belum Eksekusi Pinangki karena Sibuk, Boyamin Saiman: Sejak Ada RI Juga Tiap Hari Banyak Kerjaan
Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa divaksin Covid-19 :
1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.
2. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan menerima vaksin.
3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.
Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin.
Jika iya, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil
Kementerian Kesehatan
vaksinasi Covid-19
vaksinasi
vaksin
update vaksinasi Covid-19
vaksin Covid-19
sebaran kasus Covid-19 di Indonesia
Covid-19
Masyarakat Bisa Vaksin Booster Kedua di Faskes Terdekat Tanpa Perlu Tunggu Tiket Atau Undangan |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari 2023, Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Masih Gratis |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Umum Digelar Mulai 24 Januari 2023, Ini Vaksin yang Digunakan |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 19 Januari 2023: I: 204.153.399, II: 174.975.201, III: 69.121.956, IV: 1.226.364 |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 18 Januari 2023: I: 204.146.393, II: 174.963.298, III: 69.086.619, IV: 1.223.252 |
![]() |
---|