Berita Nasional
Tutup Pintu Damai, Roy Suryo Siap Seret Eko Kuntadhi ke Meja Hijau, Minta Eko Jangan Banyak Cingcong
Roy Suryo meminta agar Eko Kuntadhi tidak usah banyak berbicara dan bersiap untuk menghadapi proses hukum.
"Diantaranya kumis lele, otak, ngondek, raine soak, dan sebagainya," kata Roy.
"Ketiga, banyak kata-kata hate-speech yang diucapkan. Misalnya Anjing, Buset, Gila, Bandot, Ditilep, Ancur, dan sebagainya," kata Roy.
Baca juga: Kronologi Kelompok GMBI dan Gibas Bentrok di Bekasi, Ternyata Ini Pemicunya
Keempat, tambah Roy, yakni penggambaran kasus dengan Lucky Alamsyah yang tidak sesuai fakta.
"Seolah saya menyetir dan menyerempet. Padahal mobil dikendarai driver dan justru kami yang diserempet," kata Roy.
"Kelima, penyebutan kasus Rawon Setan juga tidak sesuai fakta dan salah. Yang benar Surabaya, bukan di Malang, sudah diklarifikasi dan bahkan foto saya bersama Ownernya dipajang disana," ujar Roy.
Keenam, kata Roy, penyebutan kasus barang-barang Kemenpora yang juga sudah tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.
"Kasus sudah inkracht, diputus di PN Jakarta Selatan dengan posisi Imam Nahrawi selaku penggugat, mencabut gugatan dan membayar perkara, tertanggal 29 Mei 2019 lalu," kata Roy.
"Jadi Insyaa Allah kasus tetap jalan terus. Meski memang ada proses 'mediasi' sesuai Skep Kapolri sebagai salah satu urutan mekanisme yang harus dilewati terlebih dahulu. Semoga jelas sikap saya," kata Roy.
Baca juga: Bela Eko Kuntadhi yang Dilaporkan Roy Suryo, Muannas Alaidid Sebut Eko Cuma Bercanda Bahas Panci
Seperti diketahui, setelah melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, mantan Menpora Roy Suryo juga melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Pelaporan terkait tayangan di akun YouTube 2045 TV, dimana menampilkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di sana, yang dianggap telah mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks dan fitnah atas Roy Suryo.
Roy mengatakan ia melaporkan Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.
Roy mengatakan dari temuan terakhir pihaknya diketahui bahwa Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray berusaha menghilangkan barang bukti.
"Barusan dicheck mereka mengubah hashtag yang tadinya #RoySuryo menjadi #DewaPanci di tayangan video aku YouTubenya. Untungnya sudah saya secreenshot sebelumnya, lengkap dgn URL-nya sebagai jejak digital-nya. Ini membuktikan mereka sudah merasa salah dengan unggahan tersebut," kata Roy usai membuat laporan, Jumat.
Baca juga: Pasal Hina Presiden Disorot, Mahfud MD Bongkar Curhat Jokowi, Sering Dihina tapi Tak Pernah Melapor
Sebelumnya Roy, mengatakan selain terlapor Lucky Alamsyah yang kini sedang diproses polisi, ternyata ada pihak lain yang disebutnya BuzzerRp, yang mencari keuntungan finansial atas pelaporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.
Namun katanya pencarian keuntungan itu dilakukan dengan cara yang diduga kuat telah melanggar hukum.