Berita Nasional

Tutup Pintu Damai, Roy Suryo Siap Seret Eko Kuntadhi ke Meja Hijau, Minta Eko Jangan Banyak Cingcong

Roy Suryo meminta agar Eko Kuntadhi tidak usah banyak berbicara dan bersiap untuk menghadapi proses hukum.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Roy Suryo dan tim kuasa hukum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pakar Telematika Roy Suryo bersikukuh melanjutkan laporannya terhadap pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

Roy menutup pintu damai dengan rekan Denny Siregar itu.

Roy pun meminta agar Eko Kuntadhi bersiap untuk menghadapi proses hukum.

Hal itu ditegaskan Roy menanggapi protes dari Eko mengenai kesalahan nama yang ditulis oleh salah satu media.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Annisa Pohan Takut Pergi-pergi: Keluar Pagar Rumah Saja Tidak Berani

"Kalau memang hanya TYPO saat penulisan salah sat media sebenarnya tidak masalah. Yang penting dalam STTLP di Polda Metro Jaya sudah jelas-jelas tertulis selaku TERLAPOR sesuai nama yang diinginkan dan tidak TYPO.

Jadi tidak usah banyak cingcong. Silakan ditunggu saja prosesnya dan hadapi," tulis Roy Suryo di Twitter, dikutip pada Senin (2/8/2021)

Baca juga: Warganet Ramai Bahas Munarman, Nasibnya di Penjara Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Eko dilaporkan gara-gara konten mengejek

Seperti diketahui, mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).

Pelaporan terkait tayangan video di akun YouTube 2045 TV. Dimana perbincangan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di video itu, dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas Roy Suryo, sesuai Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.

Roy Suryo sendiri, selaku pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (7/6/2021) lalu.

Roy mengatakan tayangan video di akun YouTube "Pra-Kontro 2045 TV" #36 milik Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray, sudah menjadi barang bukti yang diserahkannya ke penyidik. 

Baca juga: Polda Metro Tolak Permintaan Roy Suryo Agar Tangkap Eko Kuntadhi-Mazdjo Pray, Ini Alasannya

"Ada beberapa hal menonjol yang menjadi poin perkara dalam tayangan video di akun itu," kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Kamis (10/6/202). 

Setidaknya kata Roy ada 6 poin perkara yang dimaksudnya di tayangan video itu yang dianggapnya sudah mencemarkan nama baik dan memfitnah dirinya.

"Pertama, kata 'ROY SURYO' disebut sebanyak 33 kali, selain juga ada kata Roy dan Suryo," ujarnya.

Kedua kata Roy, terdapat banyak ungkapan body shamming di video itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved