CPNS Kota Tangerang

Sebanyak 4.563 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS di Kota Tangerang, Berikut Rincian Lengkapnya

Dari 9.283 pelamar yang masuk 4.563 pelamar CPNS dan P3K non guru di Kota Tangerang kini diantaranya dinyatakan lolos seleksi adminstrasi.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: 4.563 pelamar CPNS dan P3K non guru di Kota Tangerang kini diantaranya dinyatakan lolos seleksi adminstrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelamar CPNS 2021 akan dihadapkan dengan soal-soal menyangkut radikalisme di jenis soal TWK dan TKP pada SKD CPNS 2021. 

SKD CPNS 2021 diperkirakan akan dimulai pada akhir Agustus atau awal September 2021. 

Para pelamar CPNS 2021 harus segera mempersiapkan diri. 

Mari kita mulai daftar soal CPNS menyangkut radikalisme:

1. Apa pengertian radikalisme? 

Radikalisme adalah suatu keinginan pada perubahan yang menentang keseluruhan yaitu struktur dasar dan fundamental.

Yang secara politik diarahkan pada setiap gerakan atau tindakan yang ingin mengubah sistem
dari akarnya.

Tindakan radikalisme yang menginginkan perubahan dengan cara tindak kekerasan, kekejaman oleh seseorangan atau golongan sebagai usaha untuk mencapai suatu tujuan terutama tujuan tentang politik.

Tujuannya untuk mengusung perubahan tapi tindakan seperti ini menggunakan kekerasan dan terror yang sangat merugikan orang lain.

2. Ciri-ciri orang terpapar radikalisme?

Dikutip dari buruhmigran.or.id,  Prof. Dr. Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ada proses tersendiri seseorang mengalami perubahan dari seseorang yang radikalis, ekstrimis, hingga menjadi teroris.

Menurut Irfan, Radikalisme mengalami perubahan secara total dan bersifat drastis.

Radikalisme menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada, ciri-cirinya adalah mereka intoleran atau tidak memiliki toleransi pada golongan yang memiliki pemahaman berbeda di luar golongan mereka, mereka juga cenderung fanatik, eksklusif dan tidak segan menggunakan cara-cara anarkis.

3. Apa definisi terorisme?

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. (Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2018)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved