Kasus Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Gunakan Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga

Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Pakai Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Selasa (13/4/2021). 

Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya. 

"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," paparnya.

Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare.

Hal Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya. 

"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah tiga kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky. 

Usai mencatat pernyataan saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan pada Rabu (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. 

Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi

Sementara itu, salah satu korban, Minarto menilai keterangan saksi yang dibeberkan dalam persidangan sangat jelas.

Walau begitu, dirinya menyayangkan Hakim Ketua Nelson Panjaitan yang dinilai berat sebelah. 

"Hakim nyeleneh periksa saksi kaya periksa terdakwa, pertanyaaan udah keluar dari subtansi dia sebagai hakim. Dan ketahuan sekali keberpihakan dia untuk memenangkan salah satu terdakwa," ungkap Minarto. 

"Contohnya, ngapain tanya ke saksi warga dia (hakim) nanyain patok tanah, padahal warga diminta datang hanya untuk bawa surat kepemilikan," jelasnya.

Dua Otak mafia Tanah Dibekuk

Diberitakan sebelumnya, praktik mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang, dibongkar Polda Metro Jaya.

Kasus praktik mafia tanah terjadi pada April 2020.

Tersangka inisial D melakukan gugatan kepada tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut.

Dari penyelidikan diketahui bahwa cara tersebut merupakan trik semata dari para pelaku. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved