Kasus Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Gunakan Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga

Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Pakai Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Selasa (13/4/2021). 

"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang ? Padahal itu tanah punya saya," kata Zuhri.

"Kalimat itu saya nggak terima. Berati saya menyetujui kalo Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah Zuhri.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektar itu.

Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.

"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipake oleh pesantren tidak akan kita gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya pikir itu lahan siapa, makanya saya tolak," katanya.

Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2

Hal serupa disampaikan Franky.

Dirinya mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus.

Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu.

Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda. 

"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu, tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky 

"Dermawan ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik, tahun 2017," tambah Franky.

Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut.

Tenyata saat dicek Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang. 

"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky. 

Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM

Setelah gagal kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved