Buronan KPK

Harun Masiku Diyakini Ada di Indonesia, Penerbitan Red Notice Dinilai Sangat Terlambat

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku, dinilai sangat terlambat.

"Masalahnya, Harun Masiku diketahui ada di dalam negeri."

"Sehingga tentu dapat dianggap sangat terlambat," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada Tribunnews, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: 191 Orang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional Hingga 2020, dari Kaltara dan Kaltim Belum Ada

Feri menjelaskan, penerbitan red notice merupakan upaya memburu buronan di luar negeri.

"Tentu sebagai upaya, penerbitan red notice tentu untuk memburu buronan di luar negeri."

"Terutama menanti peran Interpol untuk membantu menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang kabur ke negara lain," tuturnya.

Baca juga: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice, KPK Berharap Bisa Segera Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved