Berita Nasional

Anggaran Laptop Merah Putih Rp10 Juta, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung di Masa Pandemi

Fadli Zon mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengambil banyak keuntungan di saat banyak masyarakat terdampak pandemi Covid-19

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Anggota DPR Fadli Zon 

Masa Garansi: 1 tahun

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum.

Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.

Baca juga: Krematorium Cilincing Layani Kremasi Jenazah Covid-19 dengan Harga Spesial

Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.

"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa. Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah. Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujar dikutip dari Kompas.com.

"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan. Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki. Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda.

Kemudian, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sehingga Kemendikbudristek tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa, melainkan pemda yang memilih berdasarkan e-katalog.

"Jadi pengadaannya terbuka melalui e-katalog itu. Siapa pun vendor, kalau punya sertifikat dalam negeri dan dia terdaftar di e-katalog, dia bisa dipilih oleh masing-masing pemda," ucapnya.

"Maka soal harganya juga nanti tergantung meraka (pemda) memilihnya spek yang seperti apa, tapi speknya itu standar minimumnya seperti yang ada Permendikbud," jelas dia.

Adapun selain pengadaan laptop pelajar melalui DAK ke pemda, pada tahun ini pemerintah juga menganggarkan Rp 1,1 triliun untuk pengadaan laptop melalui dana APBN 2021 untuk kebutuhan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.

Baca juga: Menko Luhut Sebut Ada Negara Mau Jajah Indonesia soal Dagang Karbon

Menurut Samsuri, anggaran di tingkat pusat itu sudah mengalami refocusing dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun untuk pengadaan laptop sebanyak 189.165 unit.

"Jadi Rp 1,1 triliun karena ada refocusing untuk anggaran lain. Itu pengadaan yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen yang akan diberikan untuk sekolah-sekolah yang di luar DAK fisik tadi," katanya

Ia menambahkan, alokasi dana untuk laptop pelajar di 2021 merupakan bagian dari anggaran pemerintah untuk pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal senilai Rp 17 triliun hingga 2024 mendatang. "Ya itu bagian dari anggaran Rp 17 triliun sampai 2024," pungkas Samsuri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved