Senin, 4 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Wali Kota Bogor Bima Arya Makan di Warung Pecel Lele, Butuh Berapa Menit?

Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan.

Tayang:
Instagram @bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan Pecel Lele di warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan. 

resicaroko: Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?

ryan_ega: Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg

Tanggapan Polda Metro Jaya

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk operasional rumah makan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Yaitu pengunjung diizinkan untuk makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit.

Lalu bagaimana pengawasan pegunjung makan dalam waktu 20 menit.

Bahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun menyebut sulit untuk memantau satu per satu warung makan terkait penerapan makan di tempat dalam waktu 20 menit.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Di mana dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.

"Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4.

Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.

"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi.

Bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.

Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved