PPKM Darurat

Pusat Perbelanjaan Perlahan Mati Suri, Pengusaha Desak Pemkot Tangsel Kaji Kebijakan

Sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di Kota Tangerang Selatan pun berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat setelah PPKM Darurat

Wartakotalive/Rizki Amana
Kondisi Mall Teraskota, Serpong, Kota Tangsel dengan sejumlah tenant yang tak beroperasi sejak pandemi covid-19 melanda. foto Jumat (30/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masifnya penularan dan penyebaran infeksi covid-19 memaksa Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Level 4 sebagai upaya menekan angka kasus konfirmasi yang terjadi. 

Tentu kebijakan tersebut turut pula memaksa penutupan operasional pusat perbelanjaan di berbagai daerah hingga berpotensi mati suri. 

Sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yang dapat memberikan angin segar baginya. 

Internal Consultant dan General Manager Mall Teraskota, Eko Soekotjo menyampaikan beberapa waktu terakhir pihaknya kerap melakukan pertemuan dengan member Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khususnya di Kota Tangsel terkait mendorong pihak pemerintah untuk merelaksasi kebijakan di tengah masifnya penularan dan penyebaran yang terjadi. 

Menurutnya pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada perangkat daerah terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel. 

Baca juga: Berikut Sederet Bantuan dari Pemerintah untuk Warga Terdampak PPKM Level 4 di Masa Pandemi Covid-19

"Ini menjadi konsen kami sebagai pengelola mal sehingga kemarin Rabu tanggal 27 (Juli 2021) kami sampaikan kepada regulator dalam hal ini Indag dan Dispar bahwa bagaimana kelanjutan pada tanggal 3 (Agustus 2021) apakah sudah bisa buka, apakah memang masih dalam kondisi sama dengan PPKM Level 4," katanya saat ditemui di Teraskota Mall, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (30/7/2021).

Eko menuturkan tuntutan adanya relaksasi kebijakan ditengarai pelonggaran aturan pada operasional warung makan yang kembali diberlakukan makan di tempat. 

Meski terdapat batasan pada kebijakan tersebut, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Tangsel dapat menyalurkan aspirasi kepada Pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan kebijakan yang berlaku. 

"Saat pertemuan kemarin bahwa teman-teman diinformal dalam hal ini warung-warung atau sejenisnya yang di luar area atau di jalan itu diperbolehkan buka dengan makan di tempat 20 menit," jelas Eko. 

"Dari situ kami berpikir bahwa kenapa mall yang tentunya lebih formal kami lebih punya regulator yang jelas, akses kontrol yang jelas malah tidak diizinkan beroperasi. Sehingga kami sampaikan ke regulator kemarin bahwa sepertinya kita harus punya terobosan untuk bagaimana tetap bisa operasional di PPKM Level 4," lanjutnya. 

Baca juga: Pulihkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Minta Pelaku Parekraf Patuhi PPKM Level 4

Ia pun mengaku kerugian mencapai triliunan rupiah setiap per bulannya sejak tak beroperasinya pusat perbelanjaan di tengah kebiajakn yang berlaku pada pandemi infeksi covid-19.

"Kalau kerugian langsung dengan Teras Kota belum terdata, tapi kalau kita mereferensi APPBI kita punya mall ini 350 diseluruh Indonesia, 250 itu ada di Jawa dan Bali disampaikan kerugian itu mencapai Rp 5,4 triliun setiap bulannya untuk semuanya. Tapi untuk Jawa dan Bali sekitar Rp 3,4 triliun dampak dari pandemi covid," pungkasnya. 

Adapun total tenant yang beroperasi di Mall Teraskot sebanyak 32 tenant dari 51 tenant yang ada. 

Dana Cadangan Habis, 84 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan Terancam PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan 84 ribu pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dari 20 Juli 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini jumlah karyawan atau pekerja pengelola pusat perbelanjaan sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.

"Jika PPKM Darurat diperpanjang, maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Kita Harus Terima dengan Besar Hati

Menurutnya, tahun ini akan lebih berat dari 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.

"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.

Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperasional saat PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Saya Tidak Setuju Jika PPKM Darurat Menutup Masjid

"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan."

"Dan jika keadaan semakin berlarut, maka akan banyak terjadi lagi PHK," tutur Alphonzus.

Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Fraksi PAN Minta Maaf dan Tegur Guspardi Gaus yang Ogah Dikarantina Usai Pulang dari Kirgizstan

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

PPKM Darurat mencakup:

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Tuding KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Berikut ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:

- Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

- Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

- DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

- Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

- DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

- Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

- Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3). (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved