PPKM Level 4
Berikut Sederet Bantuan dari Pemerintah untuk Warga Terdampak PPKM Level 4 di Masa Pandemi Covid-19
Sebanyak 10 bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat terdampak aturan PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih melanda wilayah Indonesia.
Guna menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat telah terapkan aturan PPKM Level 4.
Aturan tersebut seiring dengan disalurkannya sejumlah bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak PPKM.
Diketahui, ada sebanyak 10 bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak pandemi Covid-19 ini, apa saja?
Baca juga: Ayu Ting Ting Dihujat Warganet di Media Sosial, Mengapa Umi Kulsum Minta Bantuan KBRI Singapura?
Baca juga: Anggota DPR Dapat Fasilitas Isoman di Hotel, Aktivis 98: Bukannya Bantu, Malah Jadi Penikmat Bantuan
Baca juga: Wahidin Halim Lepas 10.000 Bantuan Paket Sembako untuk Warga Banten
Mengutip Instagram @kemenkopukm, @luhut.pandjaitan, @kemensosri,@kemenkeuri, bantuan itu yakni:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
Bantuan Sosial Tunai diberikan ke 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.
2. Program Keluarga Harapan
Bantuan PKH pencairan dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada:
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun