Berita Nasional

Jokowi Tak Lockdown karena Rakyat Menjerit, Irwan Fecho Heran: Warga Ingin Biaya Hidupnya Dijamin

Irwan Fecho menyebut, masyarakat sebenarnya tidak masalah dilakukan pembatasan selama kehidupannya dijamin oleh pemerintah.

Editor: Feryanto Hadi
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politisi Partai Demokrat, Irwan Fecho merasa heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang mengapa pemerintah tidak mengambil opsi lockdown.

Alih-alih menjelaskan tentang konsekuensi yang ditanggung pemerintah apabila diberlakukan karantina total atau lockdown, Jokowi justru melihat dari sisi masyarakat yang menurutnya tidak ingin diberlakukan karantina.

Irwan Fecho menyebut, masyarakat sebenarnya tidak masalah dilakukan pembatasan selama kehidupannya dijamin oleh pemerintah.

Baca juga: Dituding Andi Arief Ingin Gantikan Moeldoko, Ruhut Sitompul Sebut Andi Sedang Halu: Tukang Nyabu!

Irwan juga menyoroti langkah pemerintah yang kerap mengganti nama kebijakan demi menghindari istilah lockdwon serta kewajiban yang mengikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Masyarakat nggak masalah dibatasi yang penting biaya hidupnya dijamin selama dibatasi. Makanya pak jangan gonta ganti namanya supaya terhindar dari kewajiban UU harus tegas. Karantina Wilayah biar pemerintah bisa punya tanggung jawab penuhi jaminan hidup bagi masyarakat. Ayo kita bisa pak," tulis Irwan Fecho di twitter, Jumat (30/7/2021).

Dalam UU tersebut disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat

Baca juga: Jokowi Gonta-ganti Strategi Tangani Pandemi, Pengamat Sebut Harusnya Lockdown Ketat dari Awal

Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan

Masih menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain meliputi isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Lebih jelasnya untuk karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam pasal 55 ayat (1) yang berbunyi "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,".

"Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatlan pemerintah daerah dan pihak yang terkait," bunyi Pasal 55 ayat (2).

Alasan Jokowi tak lakukan lockdown

Sebelumnya, Presiden Jokowi berbicara mengenai keputusan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan drastic kasus Covid-19.

Jokowi juga mengatakan Indonesia tak bisa memberlakukan lockdown seperti negara-negara lain yang telah memberlakukan lockdown.

"Sekali lagi kita ini selalu yang kita jalanan sisi kesehatannya bisa kita tangani tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan kita jalankan, nggak bisa kita tutup seperti negara lain, lockdown, lockdown itu artinya ditutup total," ujar Jokowi dalam penyerahan bantuan presiden kepada pelaku usaha di Istana (30/7/2021) dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Partai Demokrat Terus Menerus Difitnah, Andi Arief Tabuh Genderang Perang untuk Buzzer

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved