Kriminalitas

Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM

Diduga Kembali Langgar PPKM, Hotel G2 Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendata belasan terapis di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak kunjung jera dengan razia yang dilakukan Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, pengelola Hotel G2 kembali menawarkan jasa pijat plus-plus di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Namun berbeda dengan modus sebelumnya yang secara terbuka menawarkan terapis lewat resepsionis, pihak manajemen Hotel G2 kini menyamarkan operasinya lewat seorang juru parkir yang berjaga di pelataran hotel.

Sang juru parkir itu menyapa semua orang yang tiba di pelataran hotel dan mengarahkan mereka untuk memarkirkan kendaraan di sisi halaman ruko yang terletak persis di sebelah Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Tanpa basa basi, sang juru parkir itu kemudian menawarkan belasan terapis yang 'piket' pada Rabu (28/7/2021) kemarin.

Baca juga: Dirut BSI Ungkap 3 Variabel yang Pengaruhi Kinerja Private Wealth Management

Dalam grup Whatsapp bernama 'Arisan' itu, terlihat belasan potret terapis yang berpakaian seksi menggoda. 

Mereka katanya mampu melayani kebutuhan para pria hidung belang, mulai dari pijat hingga layanan plus-plus.

"Mau yang mana?," tanyanya sembari menggeser barisan potret terapis dalam ponselnya.

"Bagus ini Lolita, bodinya mungil, dan kalau yang ini (sambil menggeser layar telepon genggamnya), mukanya kayak barbie," ungkapnya tersenyum sembari mengacungkan jempol. 

Baca juga: Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Lima Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Penjara Lima Tahun

Mengenai tarif layanan pijat plus-plus, dirinya menyebutkan ada dua kategori terapis, yaitu Gold yang ditawarkan seharga Rp 450.000 dan Silver seharga Rp 400.000.

Tarif untuk sekali berkencan itu dijelaskannya sudah meliputi biaya sewa kamar Hotel G2 dan layanan pijat plus-plus tersebut.

"Itu (tarif) udah include (termasuk) semuanya, 200 (ribu) untuk kamar, 200 atau 250-nya entar kasih ke ladies-nya. Itu buat sejam," ujarnya.

Baca juga: Urip Arphan Meninggal Dunia, Keluarga Sebut Derita Stroke Sejak Lama dan Bukan Akibat Covid-19

Pria itu pun menjamin layanan para terapis tidak akan mengecewakan. 

Sebab, sesuai dengan standar layanan, mereka diharuskan untuk melayani seluruh permintaan pengunjung yang datang.

Sebagai buktinya, dirinya pun menyapa empat orang pria yang baru saja keluar Hotel G2

"Gimana bang?," tanya pria itu kepada empat orang pengunjung Hotel G2.

"Aku telah ternodai. Thank you bang," ujar salah satu pria sembari tertawa.

Suasana sore hari di Hotel G2 terlihat semakin ramai. 

Belasan pengunjung terlihat berlalu lalang keluar masuk Hotel G2

Begitu juga sang pria yang diduga merupakan mucikari para terapis tersebut. 

Pria itu sibuk menawarkan terapis yang berada di Hotel G2 kepada para pengunjung yang datang.

Pengelola dan Belasan Terapis Diciduk

Kondisi tersebut berbanding terbalik ketika Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 pada tiga pekan lalu, tepatnya Senin (5/7/2021) malam.

Hotel yang manawarkan layanan pijat itu kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah pada Senin (5/7/2021).

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.

Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutupnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved