PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat Ada 54 Perusahaan di Jakarta Barat Melanggar
Selama sebulan PPKM Darurat ditemukan 54 perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama sebulan PPKM Darurat ditemukan 54 perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan pelanggaran itu ditemukan saat pihaknya memeriksa 156 perkantoran sedari 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Kepolisian dan Kejaksaan Tindak Tegas Pelaku Pungli Bansos
"Dari 54 perkantoran itu ada dua perusahaan yang dikenakan denda. Total denda dikumpulkan senilai Rp10 juta," jelas Tamo, Kamis (29/7/2021).
Dua perusahaan yang didenda karena melanggar PPKM Darurat itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan.
Selain itu juga ada 11 perusahaan yang dibekukan sementara karena melanggar PPKM Darurat.
Kemudian ada tujuh perusahaan yang diwajibkan tutup 3x24 jam.
"Sisanya 34 perusahaan hanya kami beri teguran tertulis karena melanggar ketentuan PPKM Darurat," tandasnya.
Memasuki hari kedua penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021, mulai mendapat sambutan hangat para pelaku usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kecamatan Pulogadung Siapkan 7 Lokasi Tempat Isolasi Pasien OTG
Muncul harapan para pelaku UMKM di kawasan Slipi, Jakarta Barat, bahwa kebijakan penyesuaian PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 bisa meningkatkan penghasilan mereka.
Julius Mulyadi , salah satu pelaku UMKM di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Selasa (27/7/2021), menuturkan, penyesuaian PPKM Level 4 itu merupakan kesempatan bagi pengusaha kecil mikro menengah untuk mendapatkan rezeki saat pandemi Covid-19.
Pria yang tinggal di kawasan Slipi itu mengaku senang dengan kebijakan PPKM penyesuaian tersebut karena memberikan harapan untuk mencari mata pencaharian.
"Terus terang kami senang sih. Ada harapan bagi kami untuk dapat pemasukan lagi," kata pria yang bekerja sebagai pedagang masker dan kebutuhan rumah tangga ini.
Baca juga: VIDEO : Kantong Tidak Sehat, Jumasnah Curhat Kepada Kapolda Metro Jaya
Selama PPKM awal diberlakuan pemerintah, Julius mengaku sulit mendapatkan pelanggan karena tidak diizinkan untuk berjualan.
Hal itu dikarenakan mayoritas pelanggan Julius merupakan pedagang di pinggir jalan dan pasar.
"Waktu PPKM kemarin kan banyak yang hilang pelanggan saya. Karena rata-rata kan yang beli barang dagangan saya juga pedagang," kata Julius, Senin.
Kini para pedagang pun mendapat kelonggaran waktu untuk berdagang di pasar. Hal itu secara langsung berdampak pada pemasukan Julius.
"Ya pelan-pelan sih mulai kelihatan untungnya. Cuman enggak langsung pesat," katanya.
Begitu juga dengan Sarmini, pengusaha rumah makan sederhana di kawasan Jakarta Barat ini juga mengaku senang dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Aminda Nyanyikan Tiada Cinta Selain Kamu, Virgoun Sebut Inspirasi Lagunya dari Kalimat Syahadat
"Sudah dua minggu saya dagang, baru kali ini saya lihat ada yang makan di sini," ujar Sarmini.
Menurut dia, mayoritas warga lebih suka makan di tempat dari pada dibawa pulang ke rumah.
Peraturan 20 menit makan di tempat pun membuka kesempatan Sarmini mendapat untung karena banyak pelanggan yang makan di tempat.
"Tapi tetap harus tetap terapkan prokes. Itu saya ada imbauan pakai masker sama ada tempat cuci tangan juga kan," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberlakukan penyesuaian PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Dalam penyesuaian itu, tempat usaha yang bukan menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: UPDATE Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Juli 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi
Sedangkan rumah makan diperbolehkan menerima pelanggan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tamo-s.jpg)