PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat Ada 54 Perusahaan di Jakarta Barat Melanggar
Selama sebulan PPKM Darurat ditemukan 54 perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Kini para pedagang pun mendapat kelonggaran waktu untuk berdagang di pasar. Hal itu secara langsung berdampak pada pemasukan Julius.
"Ya pelan-pelan sih mulai kelihatan untungnya. Cuman enggak langsung pesat," katanya.
Begitu juga dengan Sarmini, pengusaha rumah makan sederhana di kawasan Jakarta Barat ini juga mengaku senang dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Aminda Nyanyikan Tiada Cinta Selain Kamu, Virgoun Sebut Inspirasi Lagunya dari Kalimat Syahadat
"Sudah dua minggu saya dagang, baru kali ini saya lihat ada yang makan di sini," ujar Sarmini.
Menurut dia, mayoritas warga lebih suka makan di tempat dari pada dibawa pulang ke rumah.
Peraturan 20 menit makan di tempat pun membuka kesempatan Sarmini mendapat untung karena banyak pelanggan yang makan di tempat.
"Tapi tetap harus tetap terapkan prokes. Itu saya ada imbauan pakai masker sama ada tempat cuci tangan juga kan," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberlakukan penyesuaian PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Dalam penyesuaian itu, tempat usaha yang bukan menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: UPDATE Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Juli 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi
Sedangkan rumah makan diperbolehkan menerima pelanggan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tamo-s.jpg)