Berita Jakarta
Satpol PP Gadungan Bertitel Sarjana Manajemen Informatika Telah Tipu 9 Korban
Anggota satpol PP gadungan diduga melakukan penipuan rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Satpol PP.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan YF-Satpol PP gadungan- sebagai tersangka.
Anggota satpol PP gadungan itu diduga melakukan penipuan rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Satpol PP.
YF diketahui telah menipu 9 orang untuk dijadikan anggota Satpol PP sejak Juni 2021.
Dalam aksinya, YF meminta setiap orang membayar hingga Rp 25 juta.
Menurut pengakuan tersangka, dari 9 orang itu baru 5 orang membayar dan hanya membayar sebagian.
Totalnya ada Rp 60 Juta yang sudah diterima YF dari para korban melalui transfer rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, YF diketahui bertitel Sarjana Manajemen Informatika.
"Karena yang bersangkutan adalah Sarjana Manajemen Informatika, ia mampu membuat surat SKEP pengangkatan dan kontrak kerja, dengan logo Pemprov DKI dan stempel Satpol PP DKI yang persis. Dia menirunya dengan melihat di medsos," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: VIDEO Anggota Satpol PP Gadungan yang Tipu 9 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
YF mengaku sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI.
"Jadi keluarga dan bibinya juga dibohongin oleh tersangka YF ini. Ia mengaku diterima menjabat di Satpol PP sejak awal Januari 2021. Padahal tidak, ia masih menganggur," katanya.
Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan YF sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan inisial YF, kita tetapkan tersangka dan kami tahan. Dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Sementara bibi YF yang juga diperiksa pihaknya hanya sebatas saksi.
"Karena BA atau bibi tersangka ini, tidak tahu kalau keponakannya itu menipu orang. YF yang tinggal bersama bibinya ini mengaku menjadi Anggota Satpol PP DKI sejak Januari 2021," katanya.
Modus operandi YF, kata Yusri, mengaku sebagai anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Jabatan yang diaku YF yakni pejabat Pengadaan Barang dan Jasa bidang pengembangan Pol PP Provinsi DKI Jakarta dan bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI.
"Dengan bayaran Rp 25 Juta akan menjadi pegawai Satpol PP, lengkap dengan SKEP pengangkatan, kontrak kerja, serta pakaian lengkap sampai sepatu," ujarnya.
Baca juga: Dua Bulan Kerja Tak Digaji, 9 Korban Baru Sadar Ditipu Anggota Satpol PP Gadungan
YF bisa membuat SKEP Pengangkatan dan kontrak kerja belajar melalui media sosial.
"Dengan melihat di medsos, tersangka YF bisa membuat semua surat itu. Termasuk dengan logo dan stempel yang sangat mirip," kata Yusri.
Saat ini pelaku diketahui sebagai pelaku tunggal. "Apakah ada keterlibatan pihak lain masih kita dalami. Termasuk apakah ada korban lainnya," kata Yusri.
Kesembilan korban yang ditipu pelaku sejak Juni oleh tersangka ditugaskan sebagai satu kelompok untuk melakukan Operasi Yustisi PPKM.
"Kelompok ini diminta melakukan operasi yustisi di BKT Jakarta Timur. Sedapat mungkin pelaku mengarahkan agar tak bertemu dengan kelompok Satpol PP lainnya agar tak ketahuan," katanya.
Namun, kata Yusri, setelah dua bulan bekerja salah satu korban mengaku curiga karena tidak menerima gaji.
"Lalu korban bertanya ke rekannya yang kenal Satpol PP dan langsung mengadu ke Ketua Satpol PP DKI Arifin."
"Dari sana, Pak Arifin memastikan bahwa SKEP pengangkatan dan kontral kerja adalah palsu," kata Yusri.
Baca juga: VIDEO Sembilan Anggota Satpol PP Gadungan di Amankan di Jakarta Timur Ternyata Korban Penipuan
Lalu, Satpol PP mengamankan pelaku dan melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota Satpol PP DKI Jakarta gadungan berinisial YF ditangkap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP, Senin (26/7/2021).
Pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan penipuan, bahkan tidak hanya rekrutmen di Satpol PP.
YF juga membuka lowongan untuk Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin, kemungkinan pelaku sudah mengeruk uang dari korban-korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Arifin mengatakan, pelaku mengaku tidak hanya merekrut sembilan warga sebagai PJLP Satpol PP saja.
Namun YF juga merekrut delapan orang sebagai anggota Dishub, 14 orang untuk DPMPTSP dan lima orang untuk Dinas Citata.
“Untuk biaya yang dipatok bervariasi, dari Rp 5 juta sampai Rp 25 juta per orang,” ujar Arifin di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Anggota Satpol PP Gadungan Ini Beli iPhone Rp 20 Juta dan Motor Baru Hasil Menipu Puluhan Orang
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus sama.
Pada 2011, YF pernah diamankan karena menjadi anggota Brimob gadungan.
Bahkan pada 2017, pelaku kembali berulah dengan mengaku sebagai PNS yang bekerja di Bagian Protokol Pemprov DKI Jakarta.
Pelaku YF mengaku duit penipuan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah keperluan.
Seperti iPhone 12 terbaru dengan harga sekitar Rp 20 jutaan serta sepeda motor baru.
Selain itu, duit penipuannya dikelola untuk membayar gaji warga yang telah direkrut menjadi anggota PJLP di Pemprov DKI.
"Uangnya digunakan untuk menggaji mereka (PJLP) yang lain,” kata YF.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yusri-yunus1297.jpg)