Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi

Jaktour Pastikan Dua Karyawan yang Terlibat Dugaan Korupsi Telah Dipecat Sejak 2017

Jaktour, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta memastikan, tersangka RI dan SY sudah dipecat sejak beberapa tahun lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Jaktour merespon penetapan dua karyawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort. Ilustrasi Korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) merespon penetapan dua karyawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort.

Namun, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu memastikan, tersangka RI dan SY sudah dipecat sejak beberapa tahun lalu.

Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadiasus mengatakan, kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi sekarang.

Bahkan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.

"Pada prinsipnya, kami tidak memberikan toleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Erik berdasarkan keterangannya pada Kamis (29/7/2021).

Erik mengatakan, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun
2015.

Baca juga: Setahun Pandemi Virus Corona, 6 Hotel Jaktour Layani 2.132 Tenaga Kesehatan

Baca juga: BUMD DKI Jaktour Raih Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2020

Hal itu mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.

Karena itu, pihaknya memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus tersebut.

Dalam menjalankan bisnisnya, PT Jakarta Tourisindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).

"Di mana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten, sehingga semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Jaktour Pastikan Rapat Kerja Eksekutif dan Legislatif DKI di Puncak Bogor Sesuai Protokol Covid-19

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pelaku berinisial RI selaku General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dan SY sebagai Chief Accounting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada akhir Januari 2020 lalu.

Dari penyelidikan itu, petugas menemukan alat bukti yang cukup menetapkan RI dan SY sebagai tersangka baru.

Baca juga: Sediakan Tempat Tinggal Tenaga Medis Covid-19, Jaktour Terima Rp 4,327 Miliar dari Liga Muslim Dunia

“Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Rabu (28/7/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved