Selasa, 28 April 2026

Kasus Korupsi

Jaktour Pastikan Dua Karyawan yang Terlibat Dugaan Korupsi Telah Dipecat Sejak 2017

Jaktour, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta memastikan, tersangka RI dan SY sudah dipecat sejak beberapa tahun lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Jaktour merespon penetapan dua karyawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort. Ilustrasi Korupsi. 

Menurutnya, mereka melakukan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, RI dan SY tidak ditahan.

Penyidik menilai, sikap mereka koorperatif dalam menjalani proses pemeriksaan selama ini.

Baca juga: Optimalisasi Aset, Jaktour Bersinergi dengan Sarana Jaya

“Penetapan tersangka RI dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021, sedangkan tersangka SY di Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021.

Kedua surat itu ditetapkan sejak Rabu, 28 Juli 2021,” ujar dia. (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved