PPKM Darurat
Pesan Pecel Lele, Coba Langsung Makan di Tempat 20 Menit, Bima Arya: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur
Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
ryan_ega: Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg
Tanggapan Polda Metro Jaya
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk operasional rumah makan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Yaitu pengunjung diizinkan untuk makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit.
Lalu bagaimana pengawasan pegunjung makan dalam waktu 20 menit.
Bahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun menyebut sulit untuk memantau satu per satu warung makan terkait penerapan makan di tempat dalam waktu 20 menit.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Di mana dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.
"Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4.
Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.
"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi.
Bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.
Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.