Virus Corona

KABAR Gembira ASN NonEsensial PPKM Level 4 WFH 100 Persen Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB

Aparatur Sipil Negara (ASN) NonEsensial di daerah PPKM Level 4 dan Jawa Bali bekerja dari rumah 100 persen alias tidak ngantor.

Editor: Suprapto
Pemprov DKI
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali serta beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

Surat edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal.

Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. (clr/HUMAS MENPANRB)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved