Virus Corona
KABAR Gembira ASN NonEsensial PPKM Level 4 WFH 100 Persen Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB
Aparatur Sipil Negara (ASN) NonEsensial di daerah PPKM Level 4 dan Jawa Bali bekerja dari rumah 100 persen alias tidak ngantor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru.
Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Masa Pandemi Covid-19.
Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ASN pada sektor nonesensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan work from home (WFH) sebesar 100 persen alias tidak masuk kantor.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Jagakarsa, Kapolsek: Pelaku Suaminya Sendiri
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Vaksinasi Dosis Kedua, Bisa Lewat Aplikasi JAKI, Begini Caranya
“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.
ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.
Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25/2021.
Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH.
Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.
ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen.
Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.