PPKM Darurat
Sektor Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan
Sektor Usaha Ritel Diperbolehkan Buka Selama PPKM Level 4, Satpol PP Jaktim Bakal Gencarkan Pengawasan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tak hanya restoran, Satpol PP Jakarta Timur juga akan melakukan pengawasan terhadap pedagang yang bergerak di sektor ritel.
Langkah tersebut disampaikan Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian karena sektor ritel seperti pakaian, toko sepatu, peralatan perabotan rumah tangga dan lainnya itu diperbolehkan buka selama PPKM Level 4.
"Jadi kalau yang kemarin hanya esensial dan kritikal, kalau sekarang non esensial boleh buka seperti pedagang selain kebutuhan bahan pokok di pasar itu mereka sampai pukul 15.00 WIB boleh buka," ungkapnya kepada Wartakotalive.com pada Selasa (27/7/2021).
Walau begitu, Budhy meyakini para pedagang maupun pemilik restoran bakal mematuhi aturan pemerintah.
Sebab menurutnya, mereka enggan dikenakan sanksi atas pelanggaran PPKM Darurat.
Jika masih menemukan pedagang yang bandel, maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yaitu sanksi pertama adalah teguran tertulis.
Baca juga: Pastikan Aturan Makan di Tempat Dipatuhi, Satpol PP Jaktim Bakal Razia Restoran Secara Acak
"Kalau pelanggaran kedua sanksi tutup sementara 1x24 jam, sanksi berikutnya tutup 3x24 jam," ujar dia.
Ia berharap kepada semua pedagang dapat disiplin dalam berusaha, sehingga lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, khususnya Jakarta Timur tidak kembali terjadi.
"Jadi kelonggaran ini untuk masing-masing mendisiplinkan diri," kata dia.
Baca juga: Truk Galon Tabrak Pembatas Jalan, Flyover Pesing Dipadati Pengendara Sepeda Motor
Sidak Restoran
PPKM Level 4 diterapkan, Satpol PP Jakarta Timur akan melakukan pengawasan kepada warung makan dan restauran yang menerima dine-in atau makan ditempat.
Sidak yang dilakukan secara acak itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian dilakukan untuk memastikan semua pengunjung mematuhi batas waktu makan di tempat yang ditetapkan selama 20 menit.
"Pengawasan kita seperti biasa, kita akan sample atau random mana yang kemudian kita datangi," ujar Budhy kepada Wartakotalive.com pada Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Annisa Ikut Vaksinasi Keliling di RPTRA Amanah Jakarta Utara
Ditegaskannya, sanksi akan diberikan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran di tempat makan tersebut.
Sanksi pertama itu berupa teguran tertulis yang diberikan kepada tempat makan.
Jika mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak penutupan sementara 1x24 jam.
"Kalau dan kalau masih ngeyel atau bandel, kita kasi sanksi lagi penutupan selama 3x24 jam, tidak sampai kita tutup permanen," ucapnya.
Baca juga: Truk Galon Tabrak Pembatas Jalan, Flyover Pesing Dipadati Pengendara Sepeda Motor
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan perpanjagan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai dari Senin (25/7/2021) hingga Selasa (2/8/2021) mendatang.
Namun, berbeda dengan PPKM Darurat, kali ini pemerintah tetap memperbolehkan restoran melayani pengunjung untuk makan di tempat atau dine in dengan batas waktu 20 menit. (m26)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											