PPKM Darurat
Pastikan Aturan Makan di Tempat Dipatuhi, Satpol PP Jaktim Bakal Razia Restoran Secara Acak
Pastikan Aturan Makan di Tempat Selama PPKM Level 4 Dipatuhi, Satpol PP Jaktim Bakal Razia Restoran Secara Acak. Berikut Selengkapnya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - PPKM Level 4 diterapkan, Satpol PP Jakarta Timur akan melakukan pengawasan kepada warung makan dan restauran yang menerima dine-in atau makan ditempat.
Sidak yang dilakukan secara acak itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian dilakukan untuk memastikan semua pengunjung mematuhi batas waktu makan di tempat yang ditetapkan selama 20 menit.
"Pengawasan kita seperti biasa, kita akan sample atau random mana yang kemudian kita datangi," ujar Budhy kepada Wartakotalive.com pada Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Annisa Ikut Vaksinasi Keliling di RPTRA Amanah Jakarta Utara
Ditegaskannya, sanksi akan diberikan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran di tempat makan tersebut.
Sanksi pertama itu berupa teguran tertulis yang diberikan kepada tempat makan.
Jika mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak penutupan sementara 1x24 jam.
"Kalau dan kalau masih ngeyel atau bandel, kita kasi sanksi lagi penutupan selama 3x24 jam, tidak sampai kita tutup permanen," ucapnya.
Baca juga: Truk Galon Tabrak Pembatas Jalan, Flyover Pesing Dipadati Pengendara Sepeda Motor
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan perpanjagan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai dari Senin (25/7/2021) hingga Selasa (2/8/2021) mendatang.
Namun, berbeda dengan PPKM Darurat, kali ini pemerintah tetap memperbolehkan restoran melayani pengunjung untuk makan di tempat atau dine in dengan batas waktu 20 menit. (m26)
