Virus Corona
Tito Karnavian: Makan Tanpa Banyak Bicara 20 Menit Cukup, Ini Masalah Eksekusi
Untuk penerapannya, imbuh mantan Kapolri itu, diserahkan kepada petugas di lapangan, mulai dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup untuk warga makan di rumah makan.
"Melalui forum ini, saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut."
"Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia akan Hadapi Varian Lain yang Lebih Menular
Selain itu, katanya, pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in).
Sehingga, tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup."
Baca juga: Luhut: Tahan Dulu Berahi Politik, Apa Cuma Harus Jadi Presiden Saja untuk Mengabdi di Negeri Ini?
"Setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," jelas Tito.
Untuk penerapannya, imbuh mantan Kapolri itu, diserahkan kepada petugas di lapangan, mulai dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.
Tito meminta kerja sama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli, agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
Baca juga: Luhut Ungkap Pasien Covid-19 yang Punya Komorbid dan Belum Divaksin Banyak yang Meninggal
"Ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan."
"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut."
"Mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat."
"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," paparnya.
Aturan Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.
Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat.
Baca juga: Novel Baswedan: Dewan Pengawas KPK Terlalu Senior, Mudah Dikelabui Pihak Terperiksa
Syaratnya, beroperasi hingga pukul 20.00, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.
"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan yang sejenisnya, diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit."
Baca juga: Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan
"Pengaturan teknis selanjutnya diatur dan dibantu oleh pemerintah daerah,” sambungnya.
Sedangkan rumah makan atau restoran dengan ruang tertutup, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, melainkan hanya diperbolehkan melayani take away.
Berikut ini aturan operasional warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran ruang tertutup di wilayah/daerah yang menerapkan PPKM level 1-4:
Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:
PPKM Level 4:
Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.
PPKM Level 3:
Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
Aturan untuk restoran di ruang tertutup:
PPKM Level 4:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 3:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.
Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.
Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Laju penambahan kasus, BOR [Bed Occupancy Rate], dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda [pemerintah daerah].
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.
Bapak-Ibu yang saya hormati,
Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.
Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin.
Dan, untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.
Kita harus selalu waspada. Ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.
Oleh karena itu, saya memerintahkan agar testing [dan] tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi, dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya.
Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.
Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan Covid-19 ini.
Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Taufik Ismail)