Virus Corona

Puan Maharani: Kalau Sudah Mulai Mengegas, Jangan Sampai Lupa Mengerem

Menurut Puan, PPKM Level 4 dengan segala penyesuaiannya ke depan, harus mampu menurunkan semua indikator laju penularan.

Tribunnews.com
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah ekstra hati-hati, terkait perpanjangan PPKM Level 4 sekaligus pelonggaran untuk sektor usaha kecil. 

"Misalnya dengan menurunkan testing agar laju penularan seolah-olah tampak terkendali,” ucap politikus PDIP itu.

Untuk itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk terus meningkatkan tes, pelacakan, dan juga tempat-tempat isolasi terpusat.

“Dalam kondisi seperti ini, penurunan jumlah testing dan tracing tidak boleh terjadi dengan alasan apa pun,” tegas mantan Menko PMK ini.

Baca juga: Angka Kematian Selalu di Atas Seribu per Hari, Epidemiolog Bilang PPKM Belum Berdampak Signifikan

Terkait sektor usaha kecil yang diperlonggar, Puan ikut besyukur karena para pelaku usahanya bisa kembali beraktivitas dan bergotong-royong menggerakkan ekonomi rakyat.

Namun, dia mengingatkan agar para pelaku usaha juga ikut bergotong-royong dalam menerapkan protokol kesehatan dan taat aturan.

“Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu."

Baca juga: Mahfud MD: Rumah Sakit Antre, Sekarang Harta dan Jabatan Enggak Ada Gunanya

"Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas."

"Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi.”

“Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” papar Puan.

Baca juga: ATURAN Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM, Waktu Santap di Level 4 Cuma Boleh 20 Menit

Selain sektor usaha kecil, kata Puan, pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat pekerja non-esensial yang berpenghasilan harian.

Bantuan sosial harus dipastikan sudah sampai di tangan mereka.

“DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran,” tuturnya.

Baca juga: Presiden KSPI Ungkap PT Transjakarta Diduga Langgar Aturan PPKM, 20 Lebih Karyawan Meninggal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.

Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit, PHRI? Hitungannya dari Mana? Bisa Mati Tersedak, Bukan karena Covid

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved