PPKM Darurat

PPKM Level 4 Berlanjut, Polda Metro Tetap Periksa STRP bagi Pekerja Nonesensial dan Nonkritikal

Petugas tetap memeriksa STRP bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

Wartakotalive/Desy Selviany
Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas. Foto dok: Hari keempat PPKM Darurat, para pekerja cukup memperlihatkan ID Perusahaan dan STRP untuk melintasi pos penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo secara resmi, Minggu (25/7/2021), mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Terkait dengan perpanjangan PPKM level 4, maka sejumlah aturan dan ketentuan yang sebelumnya berlaku, beberapa di antaranya masih tetap berlaku. 

Salah satunya aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Diungkapkan Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang nonkritikal dan nonesensial.

Baca juga: Pembalap Hugo Millan Asal Spanyol Tewas dalam Kecelakaan Balap Junior, Usianya Baru 14 Tahun

Baca juga: Senin Hari Ini Vaksinasi Massal di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Target 56.000 Orang

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Baca juga: PPKM Darurat, Begini Kondisi Depot Isi Ulang Oksigen di Karang Tengah, Jakarta Selatan

Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: VIDEO : Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.

Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung

"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Presiden Jokowi.

Mensos Percepat Penyaluran BST, BPNT, dan PKH

Sementara itu, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, yakni kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

“Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait, ” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.

Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Dok. Humas Kemensos)

Pemerintah juga telah mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600.000/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia. 

Alokasi BPNT/kartu sembako sebesar Rp 42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua  bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Anggara PKH sebesar Rp28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).

Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita.

Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Lalu, komponen kesos terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya,  program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4,” ujar Mensos Risma.

Program bansos terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021.

Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.

Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM dengan penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.

Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras dan sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibukota provinsi. (Antaranews/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved