Berita nasional

Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Mandor Divonis Bebas, 5 Tukang Masuk Penjara

Dari enam terdakwa, satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir yang berprofesi sebagai mandor divonis bebas oleh majelis hakim

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/7/2021).

Dari enam terdakwa, satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir yang berprofesi sebagai mandor divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis bebas tersebut dibacakan Hakim Ketua Elfian.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Elfian dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Kemudian, untuk lima terdakwa lainnya di antaranya Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, majelis hakim memvonis mereka 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Elfian.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," lanjut hakim.

Hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

Hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Elfian mengatakan untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Adapun vonis hakim ini kurang lebih sama dengan tuntutan jaksa yakni ada dituntut 1 tahun penjara dan ada 1 tahun 6 bulan penjara.

Dari keenam terdakwa hanya Uti Abdul Munir yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sisanya hanya 1 tahun penjara.

Unsur kelalaian

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut melalui tiga berkas perkara, telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.

Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja.

Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.

Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.

Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.

Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Namun, terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.

Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.

Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Korps Adhyaksa itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 5 Tukang Dihukum 1 Tahun Penjara, Mandornya Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved