PPKM
Ini Ketentuan Operasional Warung Makan saat PPKM Level 4 Diperpanjang di Kota Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan PPKM Level 4 ini sama persis dengan ketetapan Pemerintah Indonesia diperpanjang sejak 25 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Untuk ketentuannya masih sama," kata Benyamin Davnie seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Syaratnya
Baca juga: VIDEO PPKM Level 4 Warteg Kembali Melayani Makan di Tempat
Pria yang akrab disapa Ben ini menuturkan, untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara operasionalnya.
Sementara akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik, toko obat, optik tetap diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional.
Pasar tradisional mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: VIDEO Hari Pertama Pelonggaran PPKM Level 4, Masih Banyak Toko yang Tutup di Pasar Tanah Abang
Baca juga: PPKM Level 4 Diperlonggar, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Mulai Ramai Pengunjung
Sedangkan, rumah makan dan kafe baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery dan tidak makan di tempat.
Waktu operasional rumah makan mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ucapnya.
Kapasitas makan di tempat paling banyak 3 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, dan waktu makan paling lama 20 menit.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop atau pangkas rambut.
Pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/benyamin-davnie1267.jpg)