Senin, 25 Mei 2026

VIDEO PPKM Level 4 Warteg Kembali Melayani Makan di Tempat

Pengelola Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021) mulai melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Tayang:
Penulis: Herudin | Editor: Murtopo

WARTAKOTALIVE.COM -- Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan ditempat.

Seperti yang telah dilakukan pengelola Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Pelayan warteg mulai melayani pembeli yang makan di tempat.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3  di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada 25 Juli 2021.

Baca juga: Rencana Airlangga Hartarto Berikan Insentif Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Dipuji

Baca juga: Pengusaha Warteg Mamoka Bahari Menanti Pencairan BLT Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

Baca juga: Pendapatan Menurun Hingga 90 Persen, Pemilik Warteg Kucing-kucingan dengan Petugas PPKM Darurat

Sementara itu Pengusaha warung tegal (warteg) menilai kebijakan membatasi waktu makan selama 20 menit selama PPKM Level 4, ngawur.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, hingga makanan dihidangkan.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg."

Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia akan Hadapi Varian Lain yang Lebih Menular

"Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).

Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua, terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana?"

Baca juga: Luhut: Tahan Dulu Berahi Politik, Apa Cuma Harus Jadi Presiden Saja untuk Mengabdi di Negeri Ini?

"Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" Ucapnya.

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki, dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," beber Mukroni.

Aturan Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved