Virus Corona

ATURAN Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM, Waktu Santap di Level 4 Cuma Boleh 20 Menit

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
ILUSTRASI: Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat. 

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Laju penambahan kasus, BOR [Bed Occupancy Rate], dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.

Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan.

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda [pemerintah daerah].

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved