Virus Corona

ATURAN Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM, Waktu Santap di Level 4 Cuma Boleh 20 Menit

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
ILUSTRASI: Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat. 

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup:

PPKM Level 4:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 3:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.

Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved