Berita Nasional
Siap-siap, Siaran TV Analog Akan Dihentikan Bulan Depan, Seluruhnya Dialihkan ke TV Digital
Siap-siap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Akan Melakukan Analog Switch Off (ASO) atau Penghentian Siaran TV Analog Bulan Depan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia kini tengah bersiap melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog bulan depan.
Terkait hal tersebut, Kominfo kini tengah menyiapkan mekanisme terkait persiapan ASO yang membutuhkan alat tambahan untuk menangkap siaran digital.
Salah satu hal yang tengah disiapkan adalah waktu pembagian perangkat set top box gratis, bagi masyarakat yang tidak mampu agar bisa beralih dari siaran TV analog ke TV digital.
Baca juga: PPKM Darurat Berakhir, PT KAI Commuter Tetap Berlakukan Sejumlah Syarat Perjalanan KRL
"Saat ini Kominfo masih melakukan penyusunan jadwal distribusi STB gratis untuk masyarakat tidak mampu. Kominfo menargetkan STB gratis ini bisa terdistribusi sebelum 17 Agustus 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021) malam.
Dedy menjelaskan, jadwal dan mekanisme pembagian STB gratis terus didiskusikan secara intensif dengan grup stasiun TV penyelenggara multipleksing dan Pemerintah Daerah.
Untuk ASO tahap I, penghentian siaran Analog akan dilakukan di 15 Kabupaten atau kota pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Polri Salurkan 723.773 Paket Sembako dan 3.863 Ton Beras Sepanjang PPKM Darurat
Mengenai persyaratan dan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan STB TV Digital gratis, Dedy mengatakan semuanya membutuhkan proses validasi.
Hal itu dilakukan agar target penerima dan proses penerima STB gratis itu bisa tepat sasaran, rangkaian proses itu akan dicantumkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
"Nanti akan diputuskan melalui Kepmen Kominfo terkait alur distribusi dan target penerima," jelas Dedy.
Baca juga: Baru Tiba di Tokyo, Ini Jadwal Lalu Muhammad Zohri dan Alvin Tehupeiory, Zohri Berpotensi Emas?
Berdasarkan peraturan yang tercantum pasal 85 PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), STB digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
Adapun kriteria yang masuk dalam PP tersebut adalah:
1. Masuk golongan rumah tangga miskin,
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Sementara itu, untuk mengetahui kawasan atau rumah yang masih menggunakan tv analog dilakukan dengan mendeteksi penggunaan antena UHF untuk mengakses siaran tv free-to-air.
Baca juga: Soal Pemeriksaan TWK,Guru Besar Fakultas Hukum UGM: Ombudsman Berkontestasi dengan Lembaga Peradilan
"Salah satu indikasi penggunaan tv analog adalah adanya penggunaan antena rumah UHF untuk mengakses siaran TV free-to-air," tutup Dedy.
Dengan begitu, untuk 15 daerah yang masuk dalam ASO Tahap I tidak lagi menerima siaran analog yang bisa diterima perangkat televisi.
Agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi, bagi masyarakat yang masih menggunakan tv model lama atau analog, dibutuhkan perangkat tambahan STB untuk mengkonversi siaran digital agar bisa disaksikan di pesawat televisi.
Baca juga: Gelar FGD, Polri Paparkan Prinsip Pemolisian di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara masyarakat yang sudah memiliki tv digital, tak perlu lagi menggunakan perangkat STB untuk tetap menyaksikan siaran televisi.
Masyarakat bisa langsung menikmati tayangan televisi dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih.
Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan target waktu pelaksanaan sampai tanggal 2 November 2022.
Berikut daftar 15 kota/kabupaten wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO:
1. Kabupaten Aceh Besar,
2. Kota Banda Aceh,
3. Kabupaten Bintan,
4. Kabupaten Karimun,
5. Kota Batam,
6. Kota Tanjung Pinang,
7. Kabupaten Serang,
8. Kota Cilegon,
9. Kota Serang,
10. Kabupaten Kutai Kartanegara,
11. Kota Samarinda,
12. Kota Bontang,
13. Kabupaten Bulungan,
14. Kota Tarakan,
15. Kabupaten Nunukan.