Berita Nasional

Soal Pemeriksaan TWK,Guru Besar Fakultas Hukum UGM: Ombudsman Berkontestasi dengan Lembaga Peradilan

Soroti Hasil Pemeriksaan TWK, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Profesor Nuhasan Sebut Ombudsman Seperti Kontestasi Kewenangan dengan Lembaga Peradilan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
ombudsmanri
Ketua Ombudsman RI, Mohkammad Najih dan anggota ORI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan hasil pemeriksaan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK. Temuan ORI telah terjadi malaadministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawai Negara (BKN) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Nurhasan Ismail angkat suara menyikapi hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap laporan Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Profesor Nurhasan pemeriksaan oleh ORI ditujukan pada tiga aspek yakni proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK.

Dari hasil pemeriksaan itu, ORI berpendapat telah terjadi maladministrasi proses pelaksanaan asesmen TWK.

Kemudian, ORI mengajukan tindakan korektif yang di antaranya tidak memecat 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK atau yang dinyatakan TMS alih status menjadi pegawai ASN dan sebaliknya mengangkat mereka menjadi pegawai ASN.

Baca juga: Patuhi Instruksi Tito Karnavian, Imam-Idris Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Tengah Jalani Isoman

"Ada beberapa hal yang menarik untuk dianalisis berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan pengajuan tindakan korektif ORI," ujar Profesor Nurhasan saat siaran tertulis pada Jumat (23/7/2021).

Dikatakan bahwa penilaian ORI terjadinya maladministrasi lebih banyak terkait dengan prosedur aspek formal penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Antara lain meliputi penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak kompeten melaksanakan TWK.

Jika bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 yang menjadi kewenangan ORI, maka Profesor Nurhasan berujar terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Baca juga: Gelar FGD, Polri Paparkan Prinsip Pemolisian di Tengah Pandemi Covid-19

Artinya, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat karena secara normatif maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI terkait dengan pelayanan publik dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/ pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

"Berdasarkan norma ini, ORI seharusnya menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus. Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," paparnya.

Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Pejabat di OKU Ini Punya 83 Gelar Akademik dan Non Akademik, Ini Daftarnya

Peneliti Ilmu Hukum ini melanjutkan bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur syarat formal penyusunan peraturan perundang-undangan dimana bukan menjadi kewenangannya dan seharusnya menjadi domain Mahkamah Agung untuk mengujinya.

Kemudian langkah BKN berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN. 

"Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," terangnya.

Baca juga: RAMALAN SHIO Besok Minggu 25 Juli 2021, Keberuntungan Untuk Shio Kelinci, Shio Kambig Muram

Kemudian menurut Profesor Nurhasan, ada logika hukum yang tidak konsisten antara sebab - akibat - tindakan korektif yang diajukan ORI.

Perbuatan yang ditempatkan sebagai sebab adalah penyimpangan prosedur penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved