PPKM Darurat

Pengusaha Dapat Jatah Insentif Pajak Sewa Toko 0 Persen di Mal hingga Agustus 2021

Saat PPKM 4 diperpanjang, pengusaha mendapatkan jatah insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli-Agustus.

Biro Pers Setpres/Kris
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpajakan PPKM menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP.  Foto dok: Airlangga Hartarto memberi penjelasan hasil rapat yang membahas penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengusaha mendapatkan jatah insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP. 

"Berikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). 

Video: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali

Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan serta juga akan menyasar sektor lainnya. 

"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," kata Airlangga. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

Baca juga: DPR Minta Ruang ICU Khusus dan RS Covid-19 Istimewa, Akademisi: Contohlah Bupati Bekasi Eka Supria

Baca juga: LSM Desak Pemprov dan DPRD DKI Batalkan Revisi Perda yang Masukan Sanksi Pidana

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021). 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat. 

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Baca juga: Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi 

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit. 

Baca juga: Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved