Novel Baswedan: Dewan Pengawas KPK Terlalu Senior, Mudah Dikelabui Pihak Terperiksa
Novel mengaku khawatir para anggota Dewan Pengawas KPK telah dikelabui beberapa orang saat memeriksa aduan pegawai.
Rapat itu dilakukan Firli bersama Kemenkumham, BKN, LAN, KASN, dan Kemenpan RB.
Saat itu hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sementara Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menunggu di luar ruangan, karena ada pembatasan peserta akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan menurut Ombudsman, klausul soal TWK itu baru muncul pada Januari 2021.
Ombudsman mengatakan asesmen berbentuk TWK dilakukan dengan menyisipkan klausul baru pada akhir-akhir harmonisasi.
Merujuk Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi cukup dihadiri jabatan pimpinan tinggi (JPT), pejabat administrator, dan perancang.
Artinya, rapat harusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham yang saat itu dijabat oleh Widodo Ekatjahjana.
Namun pada rapat 26 Januari 2021 atau pada rapat terakhir harmonisasi, rapat dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto.
Juga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna H Laoly.
Bahkan, lima orang pimpinan lembaga dan kementerian yang hadir itu tidak menandatangani berita acara harmonisasi.
Pihak yang menandatangani berita acara, yaitu Kabiro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemenkumham, malah tidak hadir.
Selain itu, menurut Dewas, sudah ada sosialisasi TWK kepada para pegawai KPK melalui zoom meeting pada 17 Februari 2021 oleh Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.
Sosialisasi membahas syarat untuk mengikuti TWK bagi seluruh pegawai KPK.
Sedangkan menurut Ombudsman, KPK terakhir kali menyebarluaskan informasi mekanisme alih status pegawai pada 16 November 2020, atau pada awal penyusunan perkom.
Sehingga, informasi mengenai TWK tidak disebarkan lagi, sehingga kanal agar pegawai mengetahui dan menyampaikan aspirasi tidak ada.
Perbedaan kedua adalah mengenai proses pelaksanaan TWK.
Dewas menerangkan bahwa alat ukur yang digunakan dalam TWK adalah Tes IMB - 68 (68 pertanyaan) dan Integritas, dalam pertanyaan tertutup yang dilaksanakan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sebelum IMB 68 diputuskan sebagai salah satu alat ukur dalam TWK, BKN melakukan rapat dengan mengundang BNPT dan Dinas Psikolog AD, untuk membahas lebih lanjut dari seluruh komponen tes dan memastikan tes tersebut tepat untuk digunakan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kepala BKN memutuskan IMB 68 kemudian menjadi salah satu alat ukur yang digunakan untuk melakukan TWK.
Sedangkan menurut Ombudsman, BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan aseseor untuk melaksanakan asesmen tersebut.
BKN hanya menggunakan instrumen yang dimiliki DISPSIAD, namun tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Keputusan Panglima Nomor Kep/1078/XII/2016 yang mengatur petunjuk pelaksanaan penelitian tersebut.
Apalagi, menurut Ombudsman, Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, sedangkan kontrak Swakelola pada 25 April 2021.
MoU dan kontrak itu dibuat dengan tanggal mundur (back date) menjadi 27 Januari 2021.
Padahal, asesmen TWK dimulai pada 9 Maret 2021, yaitu sebelum adanya penandatanganan nota Kesepahaman dan Kontrak Swakelola.
Perbedaan ketiga adalah dalam proses penetapan hasil.
Dewas KPK berpendapat pimpinan KPK tidak dapat mengusulkan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN kepada BKN untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), tanpa mendapatkan penetapan formasi dari Kemenpan RB.
Dengan demikian, tidak benar dugaan pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang menyebut alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Karena, pada 1 Juni 2021 tidak ada pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang diberhentikan oleh pimpinan KPK, dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung.
Lebih lanjut, pimpinan KPK walau telah memperoleh hasil TWK, menurut Dewas, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN.
Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi pada 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN, dan KASN.
Hasil rapat koodinasi 25 Mei 2021, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diangkat sebagai pegawai ASN, setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kemenhan.
Dewas menyebut tidak ada pernyataan dari Sekjen KPK maupun pimpinan, yang mengatakan pegawai yang tercantum dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, dinonaktifkan dari pekerjaannya atau diberhentikan dari KPK.
Padahal, Ombudsman mengatakan penetapan hasil TWK, yaitu melalui Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai TMS adalah tindakan malaadministrasi.
Karena, bertentangan dengan putusan MK dan bentuk pengabaian KPK terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, berita acara penetapan hasil TWK yang memutuskan untuk memberhentikan pegawai KPK ditandatangani oleh Ketua KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, dan Kepala LAN, meski kelimanya tidak ikut dalam proses asesmen.
Dengan adanya malaadministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK, Ombudsman meminta ada tindakan korektif dari pimpinan KPK.
Yakni, 75 pegawai yang dinyatakan TMS, dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/novel-baswedan-di-komnas-ham.jpg)