Virus Corona

Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan

Bahkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di negara lain pun tidak selalu berjalan mulus.

Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ketakutan dan keresahan masyarakat Indonesia terkait Covid-19 dan berbagai kebijakan penanganannya, juga dialami negara lain. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ketakutan dan keresahan masyarakat Indonesia terkait Covid-19 dan berbagai kebijakan penanganannya, juga dialami negara lain.

Mahfud mengatakan, kondisi serupa juga dihadapi negara lain.

Bahkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di negara lain pun tidak selalu berjalan mulus.

Baca juga: Angka Penularan Covid-19 di Indonesia 30 Persen, 15 Kali Lebih Tinggi dari India, Jarang di Dunia

"Hal yang sama terjadi di berbagai negara, ada misalnya kontroversi dan resistensi pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat."

"Hasil studi yang dilakukan oleh Kemenlu itu memetakan hal itu," ujar Mahfud, dalam konferensi pers 'Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi', yang disiarkan lewat YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021).

Dia lantas menjelaskan ada perbedaan resistensi terhadap pembatasan kegiatan sosial antara negara berkembang dengan negara maju.

Baca juga: Warga Rawamangun: Saya Tidak Takut Divaksin, Saya Lebih Takut Keluarga Terpapar Covid-19

"Kalau di negara berkembang, masyarakat itu resisten terhadap pembatasan kegiatan masyarakat, karena itu mengganggu jalannya perekonomian."

"Masyarakat tidak dapat beraktivitas untuk bertahan atau mengembangkan ekonomi."

"Tapi di negara maju, resistensi terhadap pembatasan itu alasannya adalah kehilangan kebebasan atau hilangnya kebebasan dalam masyarakat."

Baca juga: Ramai Ajakan Demonstrasi Tolak PPKM, Staf Presiden: Yang Dibutuhkan Saat Ini Empati

"Tapi intinya sama, setiap negara menghadapi problem yang sama terhadap serangan Covid itu," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah dengan segala daya dan upayanya, terus menangani Covid-19.

Mahfud mengatakan, pemerintah berpedoman bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Baca juga: Target 181,5 Juta Warga Divaksin Covid-19 Hingga Akhir Tahun, Sentra Vaksinasi Jadi Andalan

"Dalam menetapkan kebijakan dalam penanggulangan pandemi, pemerintah berpegangan pada substansi UUD kita, yaitu menjaga keselamatan rakyat."

"Karena keselamatan rakyat kita jadikan pedoman sebagai hukum tertinggi," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Wiodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Administrasi Perkantoran Cuma Boleh WFO 25 Persen

Keputusan itu ia umumkan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021) malam

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi soal perpanjangan PPKM darurat:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun, alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.

Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT [Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan].

Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Dan, saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved