Berita Bogor

Rampas Motor di Cileungsi, Empat Debt Collector Mata Elang Diamankan Polisi

Empat oknum debt collector Mata Elang diamankan jajaran Polres Bogor dalam operasi preman beberapa waktu lalu.

Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para tersangka menggunakan modus pura-pura sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) untuk merampas sepeda motor warga, Jumat (23/7/2021). 

"Dari kejadian ini, para tersangka dikenakan pasal 368 tentang Tindakan Perampasan, Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Harun.

Sementara barang bukti berupa Honda Vario tahun 2013 warna merah dan Yamaha Lexi warna hitam tahun 2019 saat ini diamankan Polres Bogor.

Menurut Harun, para tersangka sudah mulai menjalankan aksinya sejak 2012. "Awalnya mereka kerja di dealer lalu diberhentikan.

Kemudian mereka menggunakan modus sebagai debt collector untuk merampas motor," paparnya.

Baca juga: VIDEO Polisi dan TNI Tangkap Sembilan Debt Collector Mobil yang Mengepung Serda Nurhadi

Saat ini Polres Bogor sedang menyelidiki beberapa dealer yang memberikan blanko kosong kepada mereka.

Aksi para dealer ini yang memberi peluang bagi tersangka melakukan tindakan kriminal ini.

"Tersangka biasa beroperasi di Tangerang, Cileungsi dan Gunung Putri," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved