Virus Corona
Kabareskrim Duga Oknum Rumah Sakit dan Nakes Mainkan Harga Obat dan Alkes di Masa Pandemi
Agus memahami tingginya harga obat-obatan ataupun alat kesehatan juga dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pasar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menduga tingginya harga obat maupun alat kesehatan di masa pandemi, dipengaruhi oknum rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang memainkan harga.
"Menurut saya (tingginya harga obat dan alkes) melibatkan banyak pihak."
"Termasuk jaringan ke RS atau oknum nakes," kata Agus kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Panglima TNI Targetkan 70 Persen Warga Jakarta Sudah Divaksin Covid-19 Sebelum 17 Agustus 2021
Agus memahami tingginya harga obat-obatan ataupun alat kesehatan juga dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pasar.
"Bahwa harga memang terjadi mekanisme hukum ekonomi, sediaan terbatas, mungkin yang perlu banyak maka harga naik," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya juga telah menurunkan tim khusus untuk mengawasi distribusi hingga penjualan obat-obatan dan alkes di masyarakat.
Baca juga: Kabur dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016, Teroris KKB Osimin Wenda Diciduk di Puncak Jaya Papua
Pemerintah, kata Agus, juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk sebagian obat-obatan yang dijual di pasaran.
Hal itu untuk mencegah adanya oknum yang mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
"Makanya kita lakukan langkah pengawasan, penyelidikan dan penindakan yang menjual dengan harga di atas HET, dan dilakukan oleh yang tidak berhak," tuturnya.
Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19
Di tengah lonjakan kasus positif, kebutuhan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 sangat dibutuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 membuat harga obat-obatan naik tak teratur.
“Belakangan ini mulai kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dan dinaik-naikkan lah kira-kira."
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang
"Jadi seperti obat Ivermectin itu sampai harganya puluhan ribu."
"Padahal sebenarnya harganya Rp 7.800 atau Rp 8.000,” ungkap Luhut saat konferensi pers virtual Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7/2021)
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami
“Jadi saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), tolong bikin patok (harga) di bawah Rp 10 ribu."
"Nah, sekarang beliau (Menteri Kesehatan) sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal itu,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan, sejak empat hari lalu jumlah kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 terus naik.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19
Menurutnya, dalam 10 hari ke depan atau dalam dua minggu, diperkirakan kasus positif akan terus naik, karena masa inkubasi Covid-19 masih berjalan.
“Kemarin tertinggi 25.000 angka kasus positif yang meninggal lebih dari 500."
"Dan ini 10 hari ke depan menurut hemat saya mungkin dua minggu ini akan juga terus naik, kenapa?"
Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
"Karena masalah inkubasi dari varian ini masih jalan, jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” tuturnya.
Luhut pun menegaskan, di masa darurat pandemi saat ini, tidak boleh ada masalah mengenai ketersediaan obat, oksigen, dan alat kesehatan.
Serta, jangan ada yang membuat berita-berita bohong atau hoaks. Jika itu terjadi, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas.
Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras
"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan."
"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali."
"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut, ada 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan sudah diatur harga eceran tertingginya (HET).
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Berikut ini rincian 11 jenis obat yang telah diatur HET-nya:
Nama Obat Satuan HET (Rp)
1. Favipiravir 200 mg Tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi Vial Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp 26.500
4. Intravenous
Immunoglobulin 5 persen
50 ml Infus Vial Rp 3.262.300
5. Intravenous
Immunoglobulin
10 persen 25 ml Infus Vial Rp 3.965.000
6. Intravenous
immunoglobulin 10 persen
50 ml Infus Vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg Tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml
Infus Vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml
Infus Vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg Tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg
infus Vial Rp 95.400
“Saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi," ujar Menkes Budi. (Igman Ibrahim)