Banjir Jakarta

Antisipasi Banjir Jakarta, KemenPUPR Didesak Taati Regulasi Terkait Proyek Pompa Sentiong Ancol

Antisipasi Banjir Ibu Kota, Kementerian PUPR Didesak Taati Regulasi Terkait Proyek Pompa Sentiong Ancol. Berikut Alasannya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ilustrasi Banjir Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Kementerian PUPR didesak untuk bisa taati aturan yang benar dalam proyek pelaksanaan pengendali banjir di Pompa Sentiong Ancol

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Alkadrie mengatakan selama proses pelaksanaan harus transparan dan bijak demi proyek yang dibangun untuk mengantisipasi banjir di Jakarta tersebut. 

"Kalau tidak sesuai regulasi, ini tentu bisa menjadi masalah. Pemerintah tentunya harus melakukan itu semua sesuai dengan regulasi yang ada," kata Syarif pada Kamis (22/7/2021).

Desakan itu terkait tudingan yang disampaikan East Pump, di mana pompa yang sedianya sudah dimasukkan dalam pengajuan tender oleh Wijaya Karya dibatalkan sepihak tanpa ada penjelasan.

Kader Partai Nasdem itu mendesak agar proyek bernilai Rp 437 miliar tersebut bisa berlangsung transparan dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. 

Sehingga dalam hal ini ketidakjelasan proses pergantian merk East Pump kepada yang merk lainnya sesuai dengan prosedur yang ada. 

Baca juga: Miris, Warga Penerima BST Kemensos Dipungli, Wajib Bayar Rp 20.000 per Orang Setiap Kali Pencairan

"Harus transparan dan harus diketahui alasannya. Apa yang menjadi alasan penggantian kerjasama tersebut," ungkapnya. 

Sementara Wijaya Karya menyatakan pihaknya hanya menjalani petunjuk dari pemberi proyek yakni Kementerian PUPR yang ditangani Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. 

Humas Wijaya Karya, Aan untuk proyek Sentiong Ancol menyebutkan dalam proyek tersebut pihak Kementerian PU memberikan spesifikasi pompa yang bisa digunakan untuk proyek tersebut. 

"Biasanya di spesifikasi sudah tertera jenisnya dan kita kalau mau mengadakan harus mengacu ke situ. Biasanya ada yang langsung mengarah ke merk biasanya ada yang umum," jelas Aan. 

“Kalau di Sentiong saya tidak tahu sudah mengarah nama atau belum tapi biasanya sudah jelas arahnya oleh pemberi proyek,” sambungnya. 

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Sekolah, Isnawa Adji Optimis Target Vaksin Anak Tercapai

Kepala BBWS Ciliwung Cisadane Bambang Heri Mulyono menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan merk karena sebatas memberikan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh kontraktor. 

"Yang kami kontrol spesifikasinya memenuhi apa yang kami perlukan. Kalau masalah merk suplier bukan urusan kami, itu urusan kontraktor. Kita pure (murni) sesuai kebutuhan teknis lapangan," katanya. 

Sementara untuk alasan pergantian merk pompa, Bambang beralasan langkah itu berdasar hasil penyelidikan pasca pemberian kontrak kepada Wijaya Karya

"Dalam pelaksanaan kita melakukan penyelidikan geologi tanah lagi. Di dalam temuan di lapangan disesuaikan dengan lapangan kita lalu melakukan penyesuaian," tutup Bambang. (jhs)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved