Virus Corona
Catat! Ini Waktu Terbaik Pemberian Plasma Konvalesen kepada Pasien Covid-19, Jangan Setelah Kritis
Pemberian plasma konvalesen (PK) kepada pasien Covid-19, memiliki waktu terbaik atau golden time.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemberian plasma konvalesen (PK) kepada pasien Covid-19, memiliki waktu terbaik atau golden time.
Kepala Bidang UDD Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menjelaskan, pemberian PK pada pasien Covid-19 sebaiknya digunakan sebelum pasien bergejala sedang.
Dalam kondisi ini, lanjutnya, antibodi dalam plasma tersebut akan membantu melawan virus.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Meroket Jadi 180, Jawa Masih Membara
“Kita berikan secara umum itu pada 14 hari pertama."
"Secara khusus, waktunya adalah di minggu pertama demam atau 72 jam pertama sejak sesak napas timbul."
"Ini adalah golden period pemberian plasma," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Diterapkan Mulai 23 Juli 2021
Linda menegaskan, PK masuk dalam buku saku Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan menjadi bagian terapi alternatif atau penunjang.
Ia melanjutkan, pemberian PK tidak bisa memperbaiki organ yang sudah rusak akibat Covid-19.
Namun, PK akan membantu menyerang Covid-19 pada pasien yang memperoleh donor.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Nyaris Menghilang, Cuma Ada 2 di Papua
Konvalesen sendiri memiliki arti sembuh atau pulih, sehingga plasma konvalesen Covid-19 berarti plasma yang sembuh karena Covid-19.
Sehingga, orang yang berhasil sembuh dari Covid-19 biasa disebut survival atau penyintas Covid-19.
Di dalam plasma konvalesen penyintas Covid-19 terdapat titer antibodi.
Baca juga: Beda dari 2020, Tahun Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Cuma untuk yang Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Berdasarkan buku pedoman BPOM atau protokol dari BPOM, dr Linda menyebut titer yang mencukupi untuk dilakukan donor yaitu 1 banding 160 (1:160).
“Tapi 1 banding 80 (1:80) pun masih bisa,” jelasnya.
Jika titer antibodi dari pendonor plasma tidak mencukupi, maka yang akan menang adalah Covid-19 yang ada pada tubuh penerima donor.
Baca juga: Kapolda Sulteng Turun Langsung Pimpin Perburuan Ali Kalora Cs, Suplai Logistik Pasukan Diperkuat
Oleh karena itu, alangkah baiknya pemberiannya pada minggu pertama demam atau 72 jam sejak pertama terjadi gangguan napas.
“Itu adalah waktu yang tepat."
"Jadi pada gejala sedang hingga berat, dan diharapkan tidak masuk gejala berat hingga kritis."
Baca juga: Menteri Agama: Vaksinasi Penjabaran Ajaran Agama, Jaga Kehidupan Langkah Paling Mulia Agungkan Tuhan
"Itu adalah bagaimana plasma,” terangnya.
Namun, tidak semua penyintas bisa melakukan donor PK, karena ada syaratnya.
Secara statistik, dari 100 penyintas yang bersedia jadi pendonor, hanya 20 yang bisa diproses lebih lanjut.
Baca juga: Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Administrasi Perkantoran Cuma Boleh WFO 25 Persen
“Sebenarnya, persyaratannya hampir sama dengan pendonor regular."
"Mulai dari usia 18-65 tahun, berat badan harus di atas 55 kg, dan lainnya," tutur Linda.
Persyaratan khususnya adalah harus penyintas Covid-19, punya titer antibodi yang terbentuk dan memenuhi protokol dari BPOM, yaitu 1:160 atau 1:80, serta harus sembuh 14 hari setelah dirawat.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Ojek Boleh Angkut Penumpang dengan Prokes Lebih Ketat
“Untuk menentukan bahwa dia penyintas Covid-19, kami memerlukan secarik kertas atau pemberian dari RS dia sembuh dari Covid-19."
"Jadi itu adalah pegangan bagi kami di PMI,” bebernya.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 549.694 orang per 21 Juli 2021, dan sebanyak 77.583 orang meninggal.
Baca juga: Kolaborasi AkzoNobel dan SOS Children’s Villages, 53 Remaja di Aceh Bakal Dilatih Kewirausahaan
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 21 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 763.426 (25.6%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 536.755 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 333.470 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 253.102 (8.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 99.605 (3.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 97.597 (3.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 94.647 (3.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 84.082 (2.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 73.314 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 64.007 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 63.153 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 47.005 (1.6%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 41.001 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 38.515 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 38.368 (1.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 31.092 (1.0%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 31.062 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 29.519 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 27.622 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 24.082 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 21.868 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 21.063 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 20.358 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 17.560 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 17.104 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 16.960 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 16.886 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 16.534 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 14.417 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 14.307 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 12.596 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 8.554 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 7.184 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 7.007 (0.2%). (Larasati Dyah Utami)