Jumat, 1 Mei 2026

Hari Raya Idul Adha

Hari Raya Idul Adha, Telkomsel Menyalurkan 906 Ekor Hewan Kurban Melalui Program #BukaPintuKebaikan

Hari Raya Idul Adha 1442 H, Telkomsel salurkan donasi hewan kurban lewat program #BukaPintuKebaikan.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com/Fandi Permana
Hari Raya Idul Adha 1442 H, Telkomsel salurkan donasi hewan kurban lewat program #BukaPintuKebaikan, Senin (19/7/2021) malam 

a) Melaksanakan penyembelihan hewan Qurban di area yang luas sehingga memungkinkan  diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Selain petugas penyembelihan, masyarakat dilarang menghadiri penyelenggaraan  penyembelihan hewan Qurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan Qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga  yang berhak menerima;

e) Petugas yang mendistribusikan daging hewan Qurban wajib mengenakan masker dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas penyembelihan dan pihak yang  berkurban, meliputi:

a) Pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan  pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta  jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan Qurban harus menggunakan masker, pakaian lengan  panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi para petugas agar  tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan  sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika  batuk/bersin/meludah;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.

3) Menerapkan kebersihan alat penyembelihan hewan Qurban, meliputi:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Surat edaran bersama ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Ahmad Mukri Aji, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor H. Abas Resmana, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia  Kabupaten Bogor H. Tb. Irwan Kurniawan.

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved