Hari Raya Idul Adha
Hari Raya Idul Adha, Telkomsel Menyalurkan 906 Ekor Hewan Kurban Melalui Program #BukaPintuKebaikan
Hari Raya Idul Adha 1442 H, Telkomsel salurkan donasi hewan kurban lewat program #BukaPintuKebaikan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021, Telkomsel salurkan donasi hewan kurban untuk yang berhak menerima.
Sebanyak 906 ekor hewan kurban dari Telkomsel, didistribusikan kepada 56.200 penerima manfaat di 800 lokasi hingga pelosok negeri.
Penyerahan hewan kurban yang terdiri dari 129 ekor sapi dan 777 ekor kambing dilakukan secara simbolis oleh Telkomsel lewat virtual, dan dihadiri oleh perwakilan penerima manfaat dari seluruh Indonesia.
”Telkomsel ingin terus membuka pintu kebaikan dengan berbagi dan memberikan dukungan bagi setiap lapisan masyarakat,” ujar Direktur Utama Telkomsel, Hendri Mulya Syam," Senin (19/7/2021) malam.
Baca juga: PPKM Darurat Jakarta, Warga Jalan Besuki Rahmat Jatinegara Tetap Melaksanakan Salat Idul Adha
Baca juga: Beli 2 Sapi Seharga Rp 150 Juta di Hari Raya Idul Adha, Dewi Perssik: Masa Saya Cuma Beli Kambing
Baca juga: PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha 1442H, Daop 1 Jakarta Hanya Berangkatkan 4 s.d 6 KA Per Hari
Program #BukaPintuKebaikan ini juga menggandeng mitra strategis Telkomsel ini, di antaranya:
- Komunitas kerohanian Islam Majelis Telkomsel Taqwa (MTT)
- Lembaga sosial terpercaya
- Yayasan
- Platform crowdfunding seperti KitaBisa.com
- Startup digital Ternaknesia yang merupakan salah satu peserta program NextDEV Telkomsel sebagai penghubung UMKM peternak lokal.
Hendri mengatakan, beberapa bantuan hewan kurban juga berasal dari sumbangan pribadi karyawan Telkomsel.
Seluruh bantuan hewan kurban didistribusikan ke sejumlah masjid, rumah sakit, pesantren, lembaga sosial, panti asuhan, dan yayasan.
Tak hanya itu, distribusi daging kurban juga diberikan di area pemukiman masyarakat yang berada di sekitar wilayah kantor dan infrastruktur operasional Telkomsel.
“Kami berharap, bantuan yang diberikan ini dapat membawa keberkahan dan manfaat bagi masyarakat Indonesia memaknai Hari Raya Idul Adha dengan rasa syukur meski kita masih berada di tengah kondisi pandemi” tutupnya.
Cara Pemotongan Hewan Kurban
MUI Kemenag, DMI Kabupaten Bogor Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Ini Cara Pemotongan Hewan Kurban.
Hari Raya Idul Adha 1442 akan dirayakan pada Selasa (20/7/2021).
Pada peringatan hari raya kurban ini, umat Muslim di Kabupaten Bogor diminta tidak melakukan salat Idul Adha berjemaah di masjid dan musala.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan salat Idul Adha, takbiran dan pelaksaaan qurban.
Dalam surat edaran ini, MUI, Kemenag dan DMI Kabupaten Bogor meminta umat Islam tidak menggelar Salat Idul Adha berjemaah di masjid atau mushola.
"Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti," demikian bunyi surat edaran itu.
Umat Islam di Kabupaten Bogor juga diminta tidak menyelenggarakan takbiran.
Begitu juga pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.
Kegiatan ibadah Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.
Sementara pelaksanaan Ibadah kurban 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Bogor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan;
b. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban;
c. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat dan tersertifikasi;
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan penyembelihan hewan Qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Selain petugas penyembelihan, masyarakat dilarang menghadiri penyelenggaraan penyembelihan hewan Qurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan Qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
e) Petugas yang mendistribusikan daging hewan Qurban wajib mengenakan masker dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas penyembelihan dan pihak yang berkurban, meliputi:
a) Pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan Qurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.
3) Menerapkan kebersihan alat penyembelihan hewan Qurban, meliputi:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Surat edaran bersama ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Ahmad Mukri Aji, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor H. Abas Resmana, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bogor H. Tb. Irwan Kurniawan.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/telkomsel-salurkan-donasi-hewan-kurban-lewat-program-bukapintukebaikan.jpg)