Jumat, 1 Mei 2026

PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha 1442H, Daop 1 Jakarta Hanya Berangkatkan 4 s.d 6 KA Per Hari

Pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, syarat perjalanan diperketat.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Humas PT KAI
Selama PKM Jawa Bali, PT KAI keluarkan aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh wajib sertakan hasil swab antigen atau PCR negatif 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh  (KAJJ) dengan melakukan pembatalan sementara beberapa KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Setiap harinya, hanya sekitar 4 s.d 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 s.d 6 KAJJ per-hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasarsenen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).

Adapun pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar 8 sampai dengan 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen.

Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.

Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan  perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved