Jumat, 1 Mei 2026

Hari Raya Idul Adha

Hari Raya Idul Adha, Telkomsel Menyalurkan 906 Ekor Hewan Kurban Melalui Program #BukaPintuKebaikan

Hari Raya Idul Adha 1442 H, Telkomsel salurkan donasi hewan kurban lewat program #BukaPintuKebaikan.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com/Fandi Permana
Hari Raya Idul Adha 1442 H, Telkomsel salurkan donasi hewan kurban lewat program #BukaPintuKebaikan, Senin (19/7/2021) malam 

MUI Kemenag, DMI Kabupaten Bogor Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Ini Cara Pemotongan Hewan Kurban.

Hari Raya Idul Adha 1442 akan dirayakan pada Selasa (20/7/2021).

Pada peringatan hari raya kurban ini, umat Muslim di Kabupaten Bogor diminta tidak melakukan salat Idul Adha berjemaah di masjid dan musala.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan salat Idul Adha, takbiran dan pelaksaaan qurban.

Dalam surat edaran ini, MUI, Kemenag dan DMI Kabupaten Bogor meminta umat Islam tidak menggelar Salat Idul Adha berjemaah di masjid atau mushola.

"Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti," demikian bunyi surat edaran itu.

Umat Islam di Kabupaten Bogor juga diminta tidak menyelenggarakan takbiran.

Begitu juga pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.

Kegiatan ibadah Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara pelaksanaan Ibadah kurban 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Bogor wajib memenuhi ketentuan  sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan;

b. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban;

c. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat dan tersertifikasi;

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan  di luar RPH dengan ketentuan:

1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved