Berita Jakarta

Tiga Tahun Tinggal Bersama Ayah Tiri, ABG di Tambora Dicabuli Hingga Ratusan Kali

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah mengintrogasi korban dan pelaku.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polres Jakarta Barat meringkus tersangka AS (49), ayah tiri yang mencabuli anaknya pada Jumat (16/7/2021).   

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH --- Terhitung sudah ratusan kali ayah tiri STA (14) mencabulinya.

Gadis belia itu dicabuli ayah tiri selama tiga tahun lamanya.

Hal itu diketahui setelah pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tersangka AS (49) pada Jumat (16/7/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah mengintrogasi korban yang masih anak baru gede (ABG) dan pelaku.

Hasilnya, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2018 lalu.

Saat itu STA masih berusia 12 tahun.

Gadis yang orangtuanya telah bercerai itu memilih tinggal bersama ibu kandungnya yang sudah menikah lagi dengan AS.

Siswa SMP itu tinggal di rumah kontrakan petak bersama ibu dan ayah tirinya.

Ketiganya kerap tidur bersama di ruangan yang sama karena keterbatasan tempat.

Di setiap malam, AS ternyata mencabuli STA tanpa diketahui istrinya inisial SM.

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," jelas Bismo dalam keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (19/7/2021).

Selama tiga tahun itu, AS mencabuli STA di dua lokasi kontrakan yakni pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

Kemudian kedua di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," tutur Joko.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Bakal Terapkan Ganjil Genap di 10 Titik Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Baca juga: Sasar Pemulung, Ojol, dan Sopir Angkot, Polsek Cinere Depok Berikan Sembako Berupa Beras 5 Kg

Baca juga: PLN Cikarang Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Super Merdeka Listrik, Ada Harga Spesial Tambah Daya

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved