Virus Corona

Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Salat di Masjid Agar Wabah Covid-19 Diangkat Secepatnya

Dengan segala amalan yang dilakukan itu, dia berharap Allah SWT dapat mengangkat wabah Covid-19 di Indonesia.

Warta Kota/Nur Ichsan
Rizieq Shihab meminta Umat Islam tetap memakmurkan masjid, terlebih dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1442 H. 

Tahun ini, MUI telah mengeluarkan tausiah atau imbauan untuk penegasan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut, kata Hasanuddin, untuk menjaga jiwa manusia dari penularan Covid-19.

Baca juga: Partai Demokrat Usul Halaman dan Gedung DPR/MPR Dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19

"Kan menjaga jangan sampai nyawa terancam."

"Menjaga orang lain jangan terpapar Covid-19 yang akibatnya meninggal," tutur Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, keselamatan jiwa merupakan prioritas, sedangkan Salat Jumat dapat dilakukan pada hari lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Targetkan 8 Juta Warga DKI Jakarta Sudah Divaksin Covid-19 Sebelum Agustus 2021

Dirinya mengatakan jika jiwa terancam, ibadah tidak akan bisa dilaksanakan lagi.

Hasanuddin meminta seluruh pihak melihat ibadah dalam agama tidak sepihak.

"Jadi jangan pakai kacamata kuda memandang hukum itu."

Baca juga: Absensi Ibas Disinggung, Partai Demokrat: Kita Bicara Nyawa Rakyat, Dia Malah Bahas Daftar Hadir

"Ini ibadah kan wajib. Salat Jumat kan wajib, masa dilarang? Itu kacamata kuda namanya, jadi searah aja lihatnya."

"Jangan pakai kacamata kuda dalam memahami hukum Islam," ucap Hasanuddin.

Meski begitu, Hasanuddin menyerahkan kepada masing-masing individu jika tetap menggelar Salat Jumat.

Baca juga: Begini Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Baru Berlaku di Jakarta

"Itu risiko mereka, itu urusan mereka, risikonya urusan mereka."

"Tapi kalau sampai dampaknya negatif, menularkan orang lain. Nah, itu berarti urusan mereka juga," papar Hasanuddin.

Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah mengikat.

Baca juga: Beredar Video Personel Dishub DKI Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Terancam Dipecat

Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang sementara pelaksanaan Salat Jumat selama pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved