Idul Adha
MUI Minta Pemberian Daging Kurban Diutamakan untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri
Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,menyarankan daging kurban diutamakan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.
"Daging juga diutamakan untuk mereka yang melakukan isoman," ujar Asrorun dalam diskusi virtual, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Putuskan dengan Pikiran Jernih, Jangan Sampai Keliru
Menurut Asrorun, panitia pemotongan hewan kurban dapat memberikan daging kurban yang telah diolah menjadi makanan kepada pasien Covid-19 yang isoman.
Asrorun mengatakan, MUI telah membuat fatwa yang membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan.
"Fatwa MUI membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan jadi, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal," kata Asrorun.
Baca juga: Minta Vaksin Covid-19 Jangan Distok, Jokowi: Dikirim Langsung Cepat Habiskan
Selain itu, Asrorun menyarankan agar penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.
Hal ini dilakukan, mengurangi potensi kerumunan yang dapat terjadi dalam proses penyembelihan hewan kurban.
"Aspek keagamaan bisa memberikan waktu 4 hari penyembelihan kurban, jadi memastikan tidak ada penumpukan."
"Menyembelih kurban bisa dilakukan pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah," terang Asrorun.
Tidak Boleh Diganti dengan APD
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menegaskan, kurban hewan tidak bisa digantikan dengan kurban alat pelindung diri (APD) saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
"Penyembelihan hewan kurban misalnya ada (anggapan) tujuan yang lebih besar, jadi kurban kambing diganti dengan kurban APD."
"Tetap tidak diperkenankan dalam konteks makna ibadah di Iduladha," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Agresifkan Vaksinasi Covid-19 di DKI, Menteri Kesehatan: Jakarta Sangat Babak Belur
Dalam konteks ibadah Iduladha, kata Ni'am, kurban tetap harus mengikuti syariah yang bersifat taufiqi.
Dalam ketentuan ini, bentuk ketaatan dan ketertundukan manusia kepada Tuhan berupa hewan kurban.
"Jadi ada dua dimensi di dalam aktivitas di hari Iduladha ini."
Baca juga: Warga Jakarta Tak Bisa ke Jawa Tengah pada 16-22 Juli 2021, 27 Pintu Tol Ditutup
"Yang pertama adalah dimensi ubudiyah, yang dasarnya adalah ketaatan dan ketertundukan, yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariah yang bersifat taufiqi," jelasnya.
Ni'am menyatakan, manusia juga perlu memahami adanya dimensi lain, yaitu ijtima'iyah.
Artinya, seluruh umat juga diminta untuk melakukan ibadah sosial yang bersifat kemasalahatan orang banyak.
Baca juga: Meski Helikopter Caracal TNI AU Dikerahkan, Evakuasi Dua Jenazah Teroris MIT Sulit Dilakukan
Dalam konteks pandemi Covid-19, seluruh Umat Islam diminta turut membantu sesama masyarakat untuk mengurangi dampak yang sosial dan ekonomi akibat wabah virus tersebut.
"Pelaksanaannya untuk tujuan kemanusiaan, maka harus dipastikan menjawab masalah kontemporer, untuk mengoptimalkan kemaslahatan dalam aktivitas ibadah kurban ini."
"Hari ini kita sedang berada dalam wabah, ada dampak yang langsung dialami oleh masyarakat, baik dampak kesehatan dampak sosial termasuk dampak ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Luhut: Sejarah akan Catat Mereka yang Lebih Sibuk Jadi Bagian Masalah Daripada Berusaha Cari Solusi
Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan hewan kurban dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban masyarakat.
Ia merekomendasikan daging kurban yang dibagikan, telah dikemas atau diolah untuk dapat disantap masyarakat.
"Majelis Ulama Indonesia di samping mengatur pelaksanaan aktivitas ibadah kurbannya, juga menetapkan fatwa kebolehan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dengan cara dibuat kornet, dengan cara dibuat rendang."
"Agar nilai manfaat dari ibadah penyembelihan kurban ini optimal bagi masyarakat," paparnya.
Hari Raya Iduladha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.
Ketetapan ini disampaikan Menag dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara dalam jaringan (daring), Sabtu (10/7/2021).
“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama."
"Dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menag.
“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati."
"Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021."
"Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” imbuhnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.
Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.
“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat."
"Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Menag.
Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.
“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus."
"Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.
Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya."
"Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya.”
“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan."
"Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” papar Menag. (Fahdi Fahlevi)