Idul Adha
Libur Idul Adha dan PPKM Darurat, Daop1 hanya Berangkatkan 6 Kereta Api, Syarat Penumpang Diperketat
Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Daop 1 KAI akan memberangkatkan hanya empat sampai enam kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Bahkan untuk perjalanan kereta api itu, syarat perjalanan penumpang diperketat.
Hal itu dilakukan dalam rangka membatasi perjalanan pada masa libur Idul Adha 1441 Hijriah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dengan melakukan pembatalan sementara beberapa KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam siaran tertulisnya, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Setiap harinya, lanjut Eva, hanya sekitar 4 sampai dengan 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan lima sampai enam KAJJ per-hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasarsenen.
Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).
Adapun pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar delapan sampai 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.
"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021.
Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
"Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," jelasnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial: