Idul Adha

Apakah Diperbolehkan Berkurban Secara Digital? Begini Penjelasan MUI DKI Jakarta Terkait Hukumnya

Apakah Diperbolehkan Berkurban Secara Digital? Begini Penjelasan MUI DKI Jakarta Terkait Hukumnya

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Instagram Atta Halilintar
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah terlihat sedang memegangi tali pengikat sapi berbadan besar jenis limosin, Minggu (18/7/2021). Sapi limosin itu akan dikurbankan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat Idul Adha, Selasa (20/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR - Perayaan Hari Raya Idul Adha yang bersamaan dengan pandemi covid-19 secara langsung membatasi kegiatan masyarakat.

Hal tersebut pun memicu adanya kurban digital dengan beragam kemudahan yang ditawarkan.

Walau dinilai praktis dan mencegah kerumunan, banyak masyarakat yang masih ragu dan khawatir tidak terpenuhinya syarat berkurban.

Sebab, dalam cara kurban digital semua proses mulai dari pembelian hewan kurban, penyembelihan, sampai distribusi, dilakukan oleh penyedia layanan kurban digital.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Merosot Signifikan Setelah Adanya Syarat dokumen Perjalanan

Padahal biasanya masyarakat dapat membeli hewan kurban dan melihat langsung proses penyembelihan hewan kurban, sehingga atas hal ini membuat masyarakat khawatir tidak terpenuhinya syari'at islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Dr. H. Fuad Thohari mengatakan memang secara tradisional pembeli hewan kurban mendatangi langsung tempat penjualan hewan kurban untuk membeli sapi maupun kambing.

Hal ini dilakukan saat kondisi normal atau tidak dalam kondisi pandemi.

"Disaat situasi tidak normal berkerumun berbahaya bisa saja mendapatkan hewan kurban itu dengan cara pesan melalui online (penyediaan layanan kurban). Artinya jual beli melalui online," kata Fuad Thohari, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Merosot Signifikan Setelah Adanya Syarat dokumen Perjalanan

Dikatakan Fuad meskipun jual beli dikakukan secara online, namun sepanjang akad jual beli itu terpenuhi.

Pihak jual wajib memberikan deskripsi yang lengkap terhadap hewan yang dijual. Misalnya, berat hewan, harga, serta rincian lain dari hewan kurban tersebut.

"Itu di rinci bahkan sampai kondisi hewan, dan hewan tersebut di foto dan calon pembeli itu melihat deskripsi itu dan rela mentransfer sejumlah uang yang di sepakati itu hukumnya sah," katanya.

Baca juga: Viral Mantan Anggota Dewan Ini Mengaku Matanya Ditusuk Pulpen di Penyekatan PPKM Padang

Lalu bagaimana jika akad jual beli telah terpenuhi? namun saat hewan kurban yang dikirimkan tidak sesuai dengan deskripsi yang telah disampaikan saat pembelian.

Maka pihak pembeli hewan kurban dapat membuat laporan pengaduan, bahkan secara fikih dimungkinkan untuk dilakukan pembatalan.

"Jadi  kalo ada penjual sudah membuat diskripsi, jual belinya secara online, diskripsi secara rinci, ternyata hewan yang di kirimi tidak sesuai deskripsi itu kategorinya termasuk jual beli yang ada tipu daya, jual beli yang tidak sesuai dengan diskripsi yang di kirim," katanya.

Menurut Fuad, jual beli dengan tindakan kecurangan itu dalam hukum islam adalah haram.

Sehingga tidak dibenarkan dalam transaksi apapun baik itu jual beli secara langsung maupun tidak langsung.a

Atas hal itu penjual pun harus memahami betul hukum jual beli.

"Secara fikih bagi penjual wajib memahami hukum jual beli. Penjual harus paham, akhlak, etika, dan syarat rukun terkait jual beli biar nanti kalo terjadi transaksi pihak pembeli tidak dirugikan," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved