PPKM Darurat
Penjual Kopi yang Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat Bebas Hari ini, Berikan Pesan Ini
Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan pengadilan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Dipenjara
Diberitakan sebelumnya, pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hukuman itu dipilih oleh Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta.
Dalam kasus itu, Asep diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Dalam sidang Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.
Asep pun mengakui kesalahannya.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.